Jadi Tersangka Pengancaman, Jerinx Kembali Tinggalkan Isteri

Sabtu, 07 Agustus 2021

Jerinx bersama sang isteri Nora Alexandra

TRANSKEPRI.COM.BALI- I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman pegiat media sosial, Adam Deni.

Padahal penggebuk drum Superman is Dead ini baru saja menghirup udara bebas dan berkumpul bersama sang istri, Nora Alexandra beberapa bulan yang lalu.

Jerinx sebelumnya diperiksa penyidik Polda Metro di Polres Badung.

Jerinx diperiksa pada Rabu 28 Juli 2021 lalu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).

Penetapan tersangka Jerinx setelah dilakukan gelar perkara.

Status saksi ditingkatkan menjadi tersangka pada Jumat (6/8/2021) sore.

Rencananya Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Jerinx sebagai tersangka.

Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.

Kasus dugaan pengancaman Jerinx bermula dari laporan selebgram Adam Deni.

Jerinx menyampaikan perkataan kasar dan bernada ancaman melalui pesan singkat yang dikirim lewat ponselnya ke Adam Deni.

Perseteruan itu merupakan buntut pernyataan Jerinx yang menyebutkan bahwa banyak artis ibukota senang diendorse positif Covid-19 usai liburan di Bali.

Adam Deni pun mempertanyakan apa bukti kalau artis-artis itu diendorse Covid-19 dan perseteruan keduanya berlanjut.

Namun, saat akun Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx, namun upaya itu sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.

Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (tm)