TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pj. Sekdaprov Kepri Lamidi mengimbau agar masyarakat mengibarkan bendera merah putih selama sebulan penuh.
Pengibaran bendera itu dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 76, 17 Agustus 2021 yang dimulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2021.
Hal ini kata Lamidi sesuai dengan Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-446/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 16 Juni 2021.
Kemudian Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-564/M/S/TU.00.04/06/2021 Tanggal 24 Juni 2021 Perihal Pedoman Peringatan HUT RI Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Kemudian disusul dengan surat edaran Gubernur Kepulauan Riau.
“Bagaimanapun juga HUT RI ini merupakan momen paling bersejarah bagi bangsa Indonesia yang wajib diperingati. Namun dalam kondisi pandemi seperti ini, tentu perayaannya menyesuaikan berdasarkan prokes,” kata Lamidi.
“Untuk memeriahkan dan tetap menjaga ruh dari kemerdekaan, seluruh masyarakat, seluruh lembaga pemerintahan dan kantor-kantor swasta diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh, “imbau Lamidi.
Tidak hanya bendera kata Lamidi, namun setiap rumah, toko, rumah toko, kantor, gedung atau bangunan dihimbau untuk memasang umbul-umbul atau spanduk.
“Hal ini demi tetap menjaga suasana kemeriahan HUT RI tahun ini yang sedang dilanda pandemi,” ujar Lamidi.(r/mad)