Tersangka kasus suap, Jaksa Pinangki
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA-Pinangki Sirna Malasari akhirnya dijebloskan ke penjara. Terpidana kasus suap fatwa MA itu dieksekusi setelah kritik terhadap kejaksaan bermunculan.
Awalnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kaget Pinangki masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Atas hal itu, MAKI meminta segera dieksekusi ke Lapas wanita.
"Kami mengecam dan menyayangkan atas Pinangki belum dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya. Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Jumat (30/7).
"Meminta JPU segera eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," ucap Boyamin.Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, ada apa dengan Kejagung dan Pinangki. Boyamin Saiman menyebut bahwa perlakuan spesial penahanan Pinangki tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.
Bila hal di atas dibiarkan, MAKI akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Jika Minggu depan belum dieksekusi maka akan lapor Komjak dan Jamwas Kejagung serta Komisi III DPR," cetus Boyamin.
Kajari Jakpus Riono Budi Santoso lantas memberikan penjelasan soal alasan Pinangki belum dieksekusi. Riono berbicara soal kendala teknis.
"Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja. Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak," ujar Riono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (31/7).
"Segera. Bukan hal sulit karena orangnya juga di rutan. Nggak perlu dicari-cari dan dijemput paksa," ujarnya.Riono berharap semua pihak tidak khawatir soal eksekusi karena Pinangki masih berada dalam tahanan.
"Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak pekerjaan. Sedangkan tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir," sambungnya. (tm)