Mapolda Sumatera Selatan
TRANSKEPRI.COM.PALEMBANG- Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi membantah pernyataan yang menyebutkan anak bungsu Akidi Tio, Heryanti, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menjanjikan sumbangan sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Supriadi berujar, pernyataan Direktur Intel Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro tidak bisa dijadikan pegangan, karena Ratno tak melakukan penyelidikan. Kewenangan penyelidikan ada di Direktorat Kriminal Umum bukan di Dirintel.
"Statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Belum tersangka, yang menetapkan tersangka Direskrimum yang punya kewenangan dalam proses penyidikan," ujar Supriadi saat konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (2/8).
"Yang mengatakan dana tidak ada siapa? Ini yang rilis siapa? Yang bisa rilis di Polda hanya Kapolda dan Kabid Humas. Proses penyelidikan di Dirkrimum. (Statement) yang dipakai adalah Kabid Humas, tidak ada statement lain. Saya rilis atas perintah dan petunjuk Kapolda Sumsel," kata Supriadi.Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumsel Ratno Kuncoro mengungkapkan, Heriyanti sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 15 xan 16 UU nomor 1 tahun 1946, diancam dengan pidana 10 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Heriyati karena dana sumbangan Rp2 triliun yang dijanjikan masih tak kunjung ada. Supriadi berujar, dana tersebut akan dicairkan melalui bilyet giro Bank Mandiri.
"Statusnya dalam proses pemeriksaan. Sebelum ke Mapolda, yang bersangkutan ke Bank Mandiri namun sampai pukul 14.00 belum ada juga uangnya. Makanya kita undang ke Polda Sumsel untuk menanyakan hal tersebut," ujar dia.
"Secara psikologis, orang yang bantu juga punya beban, makanya kita tidak bisa terlalu memaksa dan menanyakan step by step secara kekeluargaan," tambah Supriadi. (tm)