Kisah Sahabat Nabi Terhalang ke Masjid karena Jalanan Banjir

Jumat, 03 Januari 2020

Rasulullah SAW memberi keringanan bagi umatnya untuk salat di rumah apabila uzur seperti banjir atau hujan lebat. Foto ilustrasi/dok voa islam

Dalam banyak riwayat, Rasulullah SAW sangat menekankan keutamaan salat berjamaah di masjid. Salat berjamaah di masjid diwajibkan bagi laki-laki kecuali mereka yang uzur atau memiliki halangan.

Dalam pelaksanaan ibadah salat, Islam memberi keringanan bagi mereka yang uzur. Uzur yang dimaksud disebabkan oleh kondisi alam yang memang tidak memungkinkan seseorang berangkat ke masjid. Seperti hujan lebat, angin kencang, cuaca sangat dingin atau sangat panas, atau kondisi jalanan berlumpur.

Rasulullah SAW membolehkan umatnya salat di rumah karena uzur tersebut. Dalam riwayat Ibnu Majah, diceritakan kisah sahabat dari Bani Salim yang salat di rumahnya karena terhalang ke masjid.

Telah menceritakan kepada kami Abu Marwan Muhammad bin Utsman Al Utsmani berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd dari Ibnu Syihab dari Mahmud bin Ar Rabi' Al Anshari --dia telah menjaga majjah (air yang dikeluarkan dari dalam mulut) dalam ember yang Rasulullah SAW keluarkan (muntahkan) ke dalam sumur milik mereka. Dari 'Itban bin Malik As-Salimi (Beliau adalah imam bagi kaumnya, Bani Salim). Beliau juga pernah ikut dalam perang badar bersama Rasulullah SAW.

'Itban bin Malik As-Salimi radhiallahu an'hu (RA) berkata: "Aku mendatangi Rasulullah SAW, lalu aku bertanya kepadanya: 'Wahai Rasulullah, mataku sakit (tak bisa melihat) dan banjir menghalangiku untuk mendatangi masjid kaumku, hingga aku tidak dapat melaluinya. Sekiranya engkau berkehendak datang dan salat di rumahku yang bisa aku jadikan sebagai tempat salat, maka lakukanlah."

Kemudian Nabi SAW bersabda: "Aku akan datang, insya Allah". Maka di awal siang, Rasulullah SAW dan Abu Bakar RA berangkat. Beliau minta izin dan akupun memberinya izin (masuk). Namun beliau tidak langsung duduk hingga beliau bertanya: "Tempat mana yang engkau sukai untuk aku jadikan tempat salat di rumahmu ini?"

Lalu aku memberi isyarat kepada beliau tempat yang aku sukai. Rasulullah SAW kemudian berdiri dan kami membuat shaf (barisan) di belakangnya, lalu beliau salat dua raka'at bersama kami. Setelah itu aku menghidangkan daging yang berkuah kepada mereka." (Hadits Sunan Ibnu Majah No 746)

Mengenai kebolehan salat di rumah ini, Rasulullah SAW juga menjelaskannya dalam riwayat lain. Dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwasanya dia pernah beradzan untuk salat di malam yang dingin, berangin kencang dan hujan, kemudian dia mengatakan di akhir adzan, 'laa shollu fi rihaalikum, alaa shollu fir rihaal’ (Hendaklah salat di rumah kalian, hendaklah salat di rumah kalian). Kemudian beliau mengatakan: "Sesungguhnya Rasulullah SAW biasa menyuruh muadzin, apabila cuaca malam dingin dan berhujan ketika beliau bersafar (perjalanan jauh) untuk mengucapkan, 'Alaa shollu fi rihaalikum' (Hendaklah salat di kendaraan kalian masing-masing)'. (HR. Ahmad)

Kemudian, dalam riwayat lain, dari Jabir bin Abdillah RA, ia berkata, 'kami pernah safar bersama Rasulullah SAW lalu turunlah hujan. Beliau besabda: 'Bagi kalian yang ingin salat di rumah dipersilakan". (HR. Muslim No. 698).

Demikian kisah sahabat dan dalil yang membolehkan salat di rumah karena uzur disebabkan hujan lebat atau banjir. Perintah untuk salat di rumah dalam kondisi semacam ini hukumnya mubah (diperbolehkan), bukan sunnah.

Allah Ta'ala berfirman:
 

"Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (Surah Al-Hajj: 78)

Wallahu A'lam Bisshowab