Mengkaji Kelayakan Pendirian Bank Pembangunan Daerah di Provinsi Kepri

Rabu, 28 Juli 2021

Dr. Muammar Khaddafi, SE, MSi, Ak CA, CMA

Oleh: Dr. Muammar Khaddafi, SE, M.Si Ak CA, CMA

Sekretaris Program Studi Doktor Manajemen Sumber Daya Manusia Universitas Batam, Wakil Direktur Eksekutif ICSB Kepri.

 

Industri perbankan memegang peranan yang sangat vital bagi perekonomian Indonesia. Bank merupakan lembaga keuangan terpenting, dan sangat mempengaruhi perekonomian baik secara makro maupun mikro. Hal ini terwujud oleh karena fungsi utama dari perbankan yaitu sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang kekurangan atau membutuhkan dana.

Mengingat pentingnya peranan sektor perbankan, maka perbankan yang kuat dan sehat sangat dibutuhkan bagi kelangsungan pembangunan ekonomi di Indonesia.Tak terkecuali Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Dalam pasal 2 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 1999 tentang pedoman Organisasi dan Tata kerja Bank Pembangunan Daerah, meyebutkan bahwa BPD mempunyai tugas pokok mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah melalui kegiatannya sebagai bank.

Selanjutnya dalam pasal 3 dijelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut, BPD akan menyelenggarakan beberapa fungsi, yaitu: Pendorong terciptanya tingkat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat; Pemegang kas daerah dan atau menyimpan Uang Daerah; Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui kebijakan tersebut, Pendirian BPD diarahkan untuk mendorong kegiatan ekonomi dalam pembangunan di daerah melalui pendanaan kepada usaha kecil dan menengah.

Bank Pembangunan Daerah seluruh Indonesia melalui Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), terus melakukan pembenahan di segala lini bisnis sebagai komitmen memperbesar kontribusi dalam membangun ekonomi daerah, yang pada akhirnya akan berimbas pada geliat perekonomian nasional.

Salah satu upaya pembenahan yang dilakukan adalah melalui berbagai upaya yang tahapannya tertuang dalam cetak biru (blueprint) yang diberi nama BPD Regional Champion atau di singkat dengan BRC.

Untuk mendukung tercapainya sasaran sebagai regional champion, maka dalam setiap tahapan implementasinya mengacu pada tiga pilar penopang bagi terwujudnya BRC yakni ; ketahanan kelembagaan yang kuat,kemampuan sebagai Agent of Regional Development; dan Kemampuan melayani kebutuhan masyarakat.

Untuk pilar I yaitu Ketahanan Kelembagaan yang kuat, diharapkan nantinya dapat membentuk BPD mampu beroperasi secara efisien. Untuk pilar II yatu kemampuan sebagai Agent of Regional Development, hal ini sejalan dengan tugas pokok BPD untuk ikut menggerakkan perekonomian dan pembangunan daerah.

Melalui pilar II ini, diharapkan BPD kedepan mampu memberikan kontribusi yang lebih maksimal, tidak hanya bagi peningkatan PAD, tetapi kontribusinya bagi pengembangan ekonomi daerah.Melalui pilar II ini nantinya BPD diharapkan untuk lebih berorientasi bagi pengembangan bisnis  perbankan yang memiliki korelasi tinggi terhadap perekonomian daerah.

Untuk pilar III yaitu Kemampuan Melayani Kebutuhan Masyarakat, beberapa hal penting yang menjadi indikator kuncinya adalah meningkatkan pemahaman terhadap produk-produk keuangan, mempermudah akses layanan keuangan seluas-luasnya terutama kepada masyarakat kecil, memiliki kualitas sdm professional, memperluas jaringan kantor hingga tingkat kecamatan, memaksimalkan BPD sebagai konsultan keuangan bagi Pemerintah Daerah dalam  mengelola keuangan daerahnya.

Saat ini Provinsi Kepulauan Riau memiliki Bank Pembangunan daerah yang masih menyatu dengan Propinsi Riau. Bank tersebut adalah Bank Pembanguan Daerah Riau Kepri, atau PT. Bank Riau Kepri. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepri didirikan sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Terhitung Tanggal 01 April 1966 secara resmi kegiatan bank pembangunan daerah Riau dimulai dengan status sebagai bank milik pemerintah daerah Riau. Dengan berbagai perubahan dan perkembangan kegiatan bank, sejak Tahun 1975 status pendirian bank pembangunan daerah Riau disesuaikan dengan peraturan daerah provinsi daerah tingkat I Riau Nomor 10 Tahun 1975, yang kemudian diatur kembali dengan peraturan daerah tingkat I Riau Nomor 18 Tahun 1986 berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962.

Status pendirian Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau diatur dan disesuaikan dengan peraturan daerah No. 14 Tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Daerah Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Terakhir dengan peraturan daerah provinsi daerah tingkat I Riau Nomor 5 Tahun 1998 tentang perubahan pertama peraturan daerah provinsi daerah tingkat I Riau Nomor 14 Tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Daerah Riau.

Selanjutnya bank pembangunan daerah Riau disetujui berubah status dariPerusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tanggal 26 Juni 2002 yang dibuat oleh notaris Ferry Bakti, SH dengan akta Nomor 33, yang kemudian ditetapkan dengan peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2002 Tanggal 26 Agustus.
2002 dan telah di undangkan dalam lembaran daerahProvinsi Riau Tahun 2002 Nomor 50.

Perubahan bentuk hukum tersebut telah dibuat dengan akta notaris Muhammad Dahad Umar, SH notaris di Pekanbaru Nomor 36 Tanggal 18 Januari 2003 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM dengan surat keputusan Nomor : C 09851.HT.01.01.TH.2003 Tanggal 5 Mei 2003. Perubahan badan hukum tersebut telah disahkan dalam RUPS Tanggal 13 Juni 2003 yang dituangkan di dalam akta notaris No. 209 Tanggal 13 Juni 2003 notaris Yondri Darto, SH, notaris di Batam, dan telah pula mendapat persetujuan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nomor 5/30/KEP.DGS/2003 Tanggal 22 Juli 2003.

Sesuai keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Tanggal 26 April 2010, telah dilakukan perubahan nama PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri yang mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI melalui keputusan No.AHU-36484.AH.01.02 Tahun 2010 Tanggal 22 Juli 2010 dan surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktur Perdata No.AHU.2-AH.01.01- 6849 Tanggal 25 Agustus 2010, serta persetujuan dari bank Indonesia melalui surat keputusan Gubernur Bank Indonesia No.12/59/KEP.GBI/2010 Tanggal 23 September 2010.

Perubahan nama ini diresmikan secara bersama oleh Gubernur Riau dan Gubernur Kepulauan Riau pada Tanggal 13 Oktober 2010 di Batam. Jika melihat dari kepemilikan saham PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri, kedua provinsi memiliki proporsi kepemilikan saham yakni; pemerintah Provinsi Riau sebesar 86,06% dan provinsi kepulauan Riau memiliki 13,94%.
Kepulauan Riau merupakan provinsi baru hasil pemekaran dari provinsi Riau.

Provinsi Kepulauan Riau terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2002 merupakan provinsi ke-32 di Indonesia yang mencakup Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga.

Kepri memiliki potensi sumber daya alam mineral, dan energi yang relatif cukup besar, dan bervariasi baik berupa bahan galian A (strategis) seperti minyak bumi, dan gas alam, bahan galian B (vital) seperti timah, bauksit, dan pasir besi, maupun bahan galian golongan C seperti granit, pasir, dan kuarsa.

Kepulauan Riau sebagai salah satu daerah kepulauan di Indonesia, menunjukkan keragaman kondisi dan sumberdaya alam antardaerah yang besar. Wilayah (bukan daerah administrasi pemerintahan) Kepulauan Riau didominasi oleh pulau-pulau kecil dengan beberapa pulau yang cukup besar dan memiliki ciri aksesibilitas tinggi ke pasar internasional seperti Singapura dan Malaysia.

Di samping itu kawasan kepulauan ini juga memiliki potensi sumberdaya alam yang cukup besar di bidang migas dan perikanan. Di sisi lain dilihat dari geografis terdapat dua kelompok kepulauan besar yaitu daerah Batam dan sekitarnya yang dekat dengan daratan Riau dan Kep. Natuna yang secara fisik lebih dekat ke Kalimantan.

Perekonomian daerah didominasi oleh sektor pertanian. Di Kabupaten Kepulauan Riau sektor pertanian memberikan kontribusi sekitar 88%, sementara di Batam sektor ini memberikan kontribusi sekitar 31%. Sektor industri baru berkembang di wilayah sekitar Batam, sementara di daerah lain di Kepulauan Riau peranan sektor industri hanya memiliki peran sekitar 1-2%.

Di kawasan Kepulauan Riau, jika dilihat dari RTRWN terdapat dua kawasan andalan, yaitu kawasan andalan Batam dan sekitarnya serta kawasan andalan Natuna. Daerah Batam dan sekitarnya memiliki potensi di sektor industri, pertambangan serta 4 pariwisata.

Kedekatan lokasi dengan pasar internasional seperti Singapura memberikan keuntungan bagi pengembangan industri dan jasa di Batam. Kawasan ini direncanakan untuk menjadi daerah perdagangan bebas, dimana bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan BM dan cukai atas barang-barang material ditiadakan.

Kawasan ini juga memiliki potensi di pertambangan, dimana di Kep. Anambas diperkirakan terdapat 5,5 miliar m3 batu granit serta 18 juta m3 pasir kuarsa, andesit, basal dan batu setengah permata. Disamping itu daerah ini juga memiliki potensi di bidang pariwisata.

Beberapa objek wisata yang dapat dikembangkan di masa datang kebanyakan berupa wisata bahari seperti berlayar, pantai dan menyelam di Bintan. Disamping itu dengan adanya ketentuan dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah kabupaten memiliki kewenangan untuk mengelola sumberdaya pesisir termasuk dalam pengembangan wisata bahari.

Upaya ini perlu dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan kebutuhan masyarakat lokal sehingga pembangunan daerah pesisir tidak merusak ekosistem laut dan sekitarnya serta memberdayakan masyarakat pesisir.

Kawasan andalan Natuna memiliki potensi di pertambangan dan perikanan serta perkebunan. Di daerah ini ditemukan cadangan migas yang cukup besar, beberapa perusahaan asing saat ini sedang melakukan eksplorasi kandungan migas tersebut. Potensi lain yang dapat dikembangkan di kawasan ini adalah perikanan dan perkebunan.

Perikanan di sini mencakup perikanan darat, tambak maupun laut. Mengingat kepulauan Natuna dikelilingi oleh laut lepas, maka daerah ini memiliki potensi perikanan laut lepas yang cukup besar. Perkebunan di kawasan ini yang berpotensi untuk dikembangkan adalah perkebunan kelapa sawit.
Beberapa kendala dalam peningkatan pembangunan ekonomi provinsi kepri dapat dilihat dari infrastruktur yang belum memadai seperti Fasilitas publik yang cukup lengkap hanya terdapat di Batam dan sekitarnya, sementara di bagian Kepulauan Riau lain relatif kurang.

Pembangunan jaringan jalan seringkali menjadi sia-sia karena curah hujan yang cukup tinggi sehingga merusak kondisi jalan. Prasarana yang mungkin harus disediakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mendukung pengembangan wilayah ini adalah prasarana yang handal dalam transportasi laut, telekomunikasi, listrik, dan air bersih.

Untuk mendanai kebutuhan rutin dan pembangunannya pemerintah daerah harus memiliki keinginan dan kemampuan mengelola sumber-sumber pendapatannya secara efisien dan efektif. Peningkatan PAD bukan berarti memperluas jenis dan besarnya pungutan tetapi untuk memperluas kesempatan berusaha dan menarik investasi swasta yang sebesar-besarnya.

Rasionalisasi dan upaya peningkatan yang kontraproduktif dalam penerimaan pendapatan daerah perlu dihindari.
Kajian ini memperlihatkan perlunya pendirian bank daerah dengan melihat kendala dan potensi yang ada yang sesuai pasal 3 dijelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut, BPD akan menyelenggarakan beberapa fungsi, yaitu: Pendorong terciptanya tingkat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat;Pemegang kas daerah dan atau menyimpan Uang Daerah dan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kajian ini merupakan kajian belum menyeluruh terkait dengan pendirian bank daerah di provinsi Kepulauan Riau, perlu dilihat pengujian lebih mendalam dalam rangka pendirian bank daerah untuk peningkatan perekonomian di provinsi kepulauan riau. Terdapat pertanyaan besar yang perlu di jawab oleh staekholder yang berada di pemerintahan provinsi kepulauan riau. Siapkah pemerintah provinsi Kepulauan Riau mendirikan bank pembangunan di daerah tersebut?. ***