Ilustrasi: Tumpukan uang Rupiah
TRANAKEPRI.COM.JAKARTA- Pengacara kondang Hotman Paris turut menyoroti keluarga pengusaha asal Aceh, Akidi Tio yang memberi dana hibah senilai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Diketahui memang banyak pihak yang kemudian memuji gerakan tersebut.
Hotman Paris menilai aksi yang dilakukan oleh keluarga almarhum layaknya pahlawan yang bergerak saat sekitarnya membutuhkan. Bahkan, Hotman sampai menyebut jika keluarga Akidi Tio jauh lebih dermawan daripada beberapa orang kaya di dunia, termasuk Bill Gates.
"Apakah ini benar? Kalau benar maka inilah Pahlawan Sejati sepanjang masa di dunia! Kalahkan Bill Gates dan para Konglo Dunia!" tulis Hotman Paris di Instagram.
Tidak mau cuma memberikan apresiasi melalui media sosial, Hotman juga berencana untuk menemui keluarga dari Akidi Tio tersebut. Ia penasaran dengan alasan mereka sampai mau menyumbangkan uang yang begitu banyak untuk penanganan Covid-19.
Dalam unggahannya, Hotman juga menyindir beberapa orang yang disebutnya cuma bisa memberikan kritikan tanpa aksi untuk membantu sesama.
"Hotman mau temu keluarga ini. Mau tau isi lubuk hati mereka! Tunai atau barang?? Halo para jago nyinyir tapi pelit dan bokek: ngaca lu asep & poltak!!" ungkapnya.
Di akhir keterangan di Instagramnya, Hotman menyarankan agar uang itu digunakan untuk pembelian vitamin yang nantinya dibagikan untuk rakyat ekonomi lemah. "Saran: uangnya dipakai beli Vitamin D & C untuk dibagikan ke rakyat miskin," tuntasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri telah menerima dana hibah dari keluarga pengusaha asal Aceh senilai Rp 2 triliun. Dana hibah itu diberikan untuk membantu penanganan Covid-19.
Pemberian dana hibah triliunan itu juga disaksikan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Danrem Garuda Dempo (Gapo) Brigjen TNI Jauhari Agus. Pemberi dana hibah yakni keluarga pengusaha asal Aceh, almarhum Akidi Tio.
Penyerahan dana diserahkan oleh pihak keluarga Tio kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko untuk penanggulangan Covid-19, terutama kepada warga yang terdampak PPKM, yang kini tengah diberlakukan bahkan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang. (tm)