Parlemen Turki Setujui Pengerahan Pasukan ke Libya

Jumat, 03 Januari 2020

Pasukan Turki. FOTO/Anadolu

TRANSKEPRI.COM. ANKARA - Parlemen Turki telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) untuk mengerahkan pasukan ke Libya dalam mendukung Pemerintah Kesepakatan Nasional (GNA) yang diakui PBB. Langkah ini membuka jalan bagi peningkatan kerja sama militer antara kedua negara, meskipun ada kecaman dari para legislator oposisi.

Ketua Parlemen Mustafa Sentop mengatakan pada Kamis (2/1), bahwa undang-undang disahkan dengan suara 325-184. Pemerintah belum mengungkapkan rincian tentang kemungkinan penyebaran personel militer Turki di Libya. Gerakan ini memungkinkan pemerintah untuk memutuskan ruang lingkup, jumlah, dan waktu misi apa pun.

Partai AK pimpinan Presiden Recep Tayyip Erdogan dan sekutunya, yang saat ini memegang mayoritas parlemen, menyetujui RUU ini. Sementara semua partai oposisi penting dalam majelis memilih menentang RUU tersebut.

Persetujuan Parlemen Turki ini sejalan dengan keinginan Erdogan untuk mengerahkan pasukan ke Libya guna mendukung GNA yang diakui secara internasional. "Tidak tepat bagi kita untuk tetap diam terhadap semua ini," kata Erdogan, seperti dikutip dari Reuters.

Sejak pemimpin lama Libya, Muammar Gaddafi digulingkan pada 2011, hingga kini Libya belum memiliki pemerintahan yang stabil. Upaya untuk melumpuhkan dan mengintegrasikan kembali para pejuang yang telah membantu menjatuhkan Gaddafi ke dalam Angkatan Bersenjata Libya, kerap kali menemui kegagalan. Sebaliknya, GNA harus bergantung pada sejumlah milisi untuk mempertahankan kota. (ssb)