Panglima Hulubalang Batam, Anasruddin Albatamy SHI, MEd
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Panglima Hulubalang Batam, Anasruddin Albatamy SHI, MEd mendukung sikap sejumlah pihak yang mempermasalahkan dan melaporkan dugaan maladministrasi terkait pengangkatan Ir Lamidi sebagai Pelaksana Harian (Plh) kemudian menjadi Penjabat (Pj) Sekdaprov Kepri ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Ormas Hulubalang Batam mendukung upaya sejumlah komponen, seperti kalangan kampus dan aktivis penggiat kebijakan publik yang mempermasalahkan pengangkatan Ir Lamidi sebagai Plh dan Pj Sekdaprov Kepri, karena pengangkatan itu diduga maladministrasi dan sarat kejanggalan," ujar Anasruddin.
Tidak itu saja, Anasruddin juga meminta kepada lembaga berkompeten seperti Ombudsman Kepri turut bersuara dan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
"Kami berharap Ombudsman sebagai lembaga yang paling berkompeten dan memiliki kapasitas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dapat mengambil sikap," ujar Anasruddin.
Berikut sejumlah dugaan kejanggalan pengangkatan Ir Lamidi sebagai Sekdaprov Kepri berdasarkan rangkuman Ormas Hulubalang Batam.
1. Melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No 91/2019, Pasal 3 huruf c. Pj Sekda berusia paling tinggi setahun sebelum pensiun. Adapun Ir Lamidi lahir pada 26 Juni 1962, tercatat pensiun 1 Juli 2022, sehingga tak memenuhi batas usia sebagai Pj Sekda sesuai aturan.
2. Pelantikan Ir Lamidi sebagai Pj Sekda dilakukan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, 13 Juli 2021 lalu. Pelantikan berlangsung secara virtual karena saat itu Ansar sedang positif terpapar Covid-19.
3. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dinilai melanggar prinsip asas-asas umum Pemerintahan yang baik, yaitu pada Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang adimistrasi Pemerintahan.
4. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dinilai melanggar asas kecermatan yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, sebagai sebuah public service pelayanan public.
5. Pergantian jabatan Sekda Provinsi Kepri aktif dan penunjukan Plh Sekdaprov diluar batas kelaziman, karena pejabat Sekdaprov sebelumnya Arif Fadillah tidak dalam kondisi berhalangan dan malah mengalami penurunan jabatan.
6. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad juga berpotensi melanggar Undang-undang nomor 18 tahun 2016 tentang pemilu. Dimana berdasarkan Undang-undang tersebut, sebelum 6 bulan menjabat setelah pelantikan jadi gubernur, tidak boleh merombak OPD.
Pada pasal 162 ayat 3 dijelaskan, kepala daerah yang sudah dilantik sebelum 6 bulan tidak boleh menganti atau menukar OPD, karena dikhawatirkan disitu ada kepentingan politik.
7. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad juga berpotensi melanggar pasal 100 peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Ini adalah terjemahan dari Undang-undang ASN, untuk jabatan tinggi madya dan utama itu harus merit sistem.
8. Pengangkatan sekdaprov berstatus Plh, sementara yang defenitif masih ada dan masih bagus, tapi tiba-tiba di Plh kan dan kemudian akan dicari gantinya, dinilai penuh kejanggalan.
9. Keputusan yang diambil Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dinilai melanggar etika birokrasi dan pengambilan keputusan yang baik.
10. Keputusan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad terkait pengangkatan Plh/Pj Sekdaprov menjadi preseden buruk bagi Pemerintah atau penyelenggara pemerintah kedepannya, karena tidak ada kepentingan yang seharusnya Sekda itu diganti, kecuali misalnya habis masa jabatannya dan mau pensiun, meninggal dunia atau karena ada suatu kedaan tertentu dan memaksa. (tm)