TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, mulai 21 Juli 2021 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Proyek Strategis Nasional tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Republik Indonesia.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari perpanjangan masa PPKM yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, Selasa 20 Juli kemarin. Dikutip dari laman Imigrasi Batam, Yasonna mengatakan penerapan larangan ini memerlukan waktu dua hari masa transisi, karena tidak memungkinkan bagi pemerintah untuk mendeportasi orang asing yang sedang dalam perjalanan ke Indonesia. Kebijakan ini jugas sebagai upaya untuk membendung penyebaran Covid-19 varian Delta di Indonesia.
TKA yang sebelumnya datang sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hanya pendatang yang memegang visa khusus boleh masuk ke Indonesia. Mereka adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Lalu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan (misalnya dokter dalam rangka penanganan Covid19, petugas-petugas lab dan yang berkaitan dengan kemanusiaan), serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Orang asing yang mendapat pengecualian tersebut juga tak bisa sembarangan masuk Indonesia. Mereka harus memiliki rekomendasi kementerian/lembaga terkait serta memenuhi ketentuan protokol kesehatan Covid19 (Sertifikat Vaksin, PCR Test) baik sebelum masuk, saat datang dan karantina untuk bisa masuk ke Indonesia.
Ketentuan ini berlaku hingga ada perkembangan lebih lanjut sesuai arahan pemerintah dengan melihat situasi Indonesia saat ini.(r/ely)