Mulai 26 Juli Pasar dan Tempat Makan Boleh Buka, Jokowi Longgarkan PPKM Darurat

Rabu, 21 Juli 2021

Presiden RI, Ir Joko Widodo

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melonggarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 jika kasus COVID-19 mengalami penurunan. Pelonggaran akan dilakukan di sejumlah sektor seperti pasar hingga tempat makan.

"Pasar tradisional yang kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional yang jual non kebutuhan pokok diizinkan sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/7/2021).

"Laundry, pedagang asongan, bengkel dan usaha kecil lainnya sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah," ujarnya.Jokowi mengatakan penerapan protokol kesehatan tetap menjadi hal utama. Kemudian pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, hingga tempat potong rambut juga bisa buka hingga pukul 21.00.

Kemudian tempat makan dan lapak jajanan juga bisa buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. Sedangkan waktu makan di tempat maksimal 30 menit.

"Warung makan pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya dan tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan pengunjung 30 menit," tutur Jokowi. (tm)