Anggota DPRD Kepri dapil Tanjungpinang dari Partai NasDem, Bobby Jayanto
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dapil Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto menyatakan jika memang pemberlakuan PPKM diperpanjang oleh pemerintah pusat, tentu tidak akan mungkin hal itu dapat ditolak.
"Sebab, ini berbeda dengan kebijakan PSBB ataupun PPKM mikro yang penerapannya berasal dari bawah. Inikan keputusan Pusat yang menetapkan PPM Darurat untuk Kota Tanjungpinang dan 14 Kota lainnya di luar Jawa dan Bali. Dasar hukumnya kuat, bukan cuma aparatur pemko saja yang terikat dengan kewajiban itu tapi kita masyarakat juga wajib menjalakan aturan-aturan yang tertuang dalam peraturan perundangan," katanya.
Namun kata Bobby untuk efektifnya pelaksanaan perpanjangan itu, sebaiknya Walikota selaku penangggung jawab PPKM Darurat di Tanjungpinang melakukan evaluasi komprehensif atas kinerja pelaksanaan PPKM Darurat sejak 12 Juli lalu sampai hari terakhir 20 Juli mendatang.
Menurutnya, evaluasi penting dilakukan untuk mengukur hasil yang dicapai dengan pertimbangan berdasarkan parameter yang digunakan pusat menetapkan Tanjungpinang sebagai wilayah penerapan PPKM.
Ia mengatakan paling tidak seperti yang disampaikan Menko Marvest, Luhut Binsar Panjaitan tanggal 18 Juli lalu yang menyebutkan bahwa penerapan PPKM darurat akan ditinjau kembali jika terjadi perubahan signifikan turunnya angka penularan kasus dan BOR atau ketersediaan tempat tidur rumah sakit.
"Jadi jika dua aspek itu bisa turun di Tgpinang, maka Walikota bisa mencabut status PPKM Darurat Tgpinang melalui persetujuan dan pertimbangan pemerintah pusat berdasarkan beberapa variable atau indikator, artinya jika jumlah kasus menurun, bisa saja status Tanjungpinang berubah menjadi PPKM mikro," tuturnya.
Menurut Bobby, ada beberapa hal penting yang perlu di evaluasi Walikota untuk diketahui hasilnya secara luas oleh seluruh masyarakat, seperti perubahan signifikan yang terjadi terhadap angka kasus baru dan BOR ketersediaan tempat tidur di rumkit covid.
Sampai tanggal 18 kemaren kalau merujuk dari data resmi yang dikeluarkan Satgas Covid Tgpinang masih terlihat kurva kenaikan kasus hingga 198 kasus. Angka ini turun dari angka 314 per tanggal 17 dan melonjak naik dari 179 kasus di tanggal 15, serta melonjak tinggi jika dibandingkan angka kasus tanggal 12 juli saat pertama PPKM darurat ditetapkan yang tercatat 86 kasus.
"Artinya disisi jumlah penambahan kasus dari tanggal 12 hingga per tanggal 18 masih terjadi kenaikan yang signifikan. Angka kenaikan kasus ini juga seiring dengan meningkatnya angka kematian yang tercatat sudah mencapai 191 atau mortality rate kisaran 3% lebih. Selain dua hal penting ini mestinya juga harus diperhatikan kapasitas testing dan tracing," terangnya.
Melihat dari statistik covid-19 untuk Kota Tanjungpinang sepertinya belum ada peningkatan kapasitas testing dan tracing dimaksud. Kapasitas testing kita masih dikisaran kurang 30% dari angka standar jumlah testing yang semestinya dilakukan. Padahal justru di saat kita melakukan pengendalian mobilitas ini mestinya juga aktif dilakukan testing dan treasing hingga bisa ditemukan kasus-kasus baru sejalan dengan perubahan prilaku mobilitas masyarakat.
Terkait inii, Bobby menyampaikan bahwa evaluasi assessment penanganan covid di Kota Tgpinang mestinya dapat memberikan informasi yang valid kepada seluruh masyarakat pemangku kepentingan agar mendorong partisipasi masyarakat untuk mendukung penanggulangan pandemic covid 19 ini. (mad)