Kantor Dishub Batam
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Rustam Efendi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terdiam sejenak di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kepri. Sedangkan Hariyanto, rekannya yang juga terdakwa duduk di sebelah sebagai saksi. Rustam menjalankan pungli yang merupakan “tradisi” kadis sebelumnya.
Rustam lalu melanjutkan menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kepri, perihal miliaran rupiah dana Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK) yang diterimanya itu digunakan untuk apa?
Dalam sidang virtual pada Kamis (24/6) itu, Rustam mengaku, uang pungli itu digunakan untuk keperluan dan kebutuhan pribadinya.
Ditanya lagi, kebutuhannya untuk apa? Rustam menyebut kalau dia punya dua istri dan 5 orang anak. Istri pertama sudah almarhum memiliki 2 orang anak dan istri kedua memiliki 3 orang anak.
‘Nyanyian’ lain Rustam di persidangan bahwa dirinya hanya melanjutkan pungli, karena sudah berlangsung sejak mantan Kadis perhubungan yang lama sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan kota Batam.
Bahkan, sambung Rustam dalam pengurusan dan pengeluaran SPJK, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Batam yaitu Safrul, juga mengetahui dan memberi paraf persetujuan dari setiap pengajuan dan pengeluaran SPJK.
Kemudian biaya pengurusan SPJK itu dari Rp 650 ribu, naik jadi Rp 1 juta tapi akhirnya jadi Rp 850 ribu. Namun uang yang diterimanya dari Heriyanto, juga tidak tentu, antara Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per bulan.
Kamis (15/7) pagi, dua terdakwa ini dituntut penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Dedi Januarto Simatupang. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pungli. Dalam kasus ini, Rustam juga menjadi saksi untuk terdakwa Heriyanto.
Sebagaimana dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (tm)