Beredar Video Sumantri Ardi ST, MH Pertanyakan Pengangkatan Lamidi sebagai Pj Sekda Kepri, Berikut Faktanya

Kamis, 15 Juli 2021

Video Sumantri Ardi (sumber:youtobe)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pelantikan Ir Lamidi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri dari jabatannya sebelumnya berstatus sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kepri oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Selasa (13/07/21) lalu, mendapat sorotan dari Sumantri Ardi ST, MH yang dikenal sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) Provinsi Kepri.

Sorotan yang disampaikan Sumantri beredar dalam bentuk video di laman Youtobe dan beredar sejak Rabu (14/07/21).

Berikut fakta yang berhasil dirangkum transkepri.com seputar  pernyataan Sumantri Ardi terkait video pengangkatan Ir Lamidi sebagai Pj Sekda Kepri yang diberi judul "Hilang PLH Muncul PJ" tersebut.


1. Sumantri mempertanyakan kejanggalan undangan terkait acara pengambilan sumpah Pj Sekdaprov Kepri yang ditandatangani oleh Plh Sekdaprov Lamidi, sedangkan yang diambil sumpahnya sebagai Pj Sekdaprov Kepri juga Lamidi.

2. Sumantri menyebut jika gubernur berhalangan, di antaranya karena sakit, seperti saat ini dialami, Ansar Ahmad yang terjangkit Covid-19, kata Sumantri seharusnya yang menjalankan roda pemerintahan adalah wakil gubernur, bukan sekdaprov. Dan dengan keberadaan pelantikan Pj Sekdaprov, Sumantri menyebut bahwa Ansar seakan memberikan pesan bahwa yang menjalankan roda pemerintahan selama dia sakit, bukan wakil gubernur, tetapi sekdaprov.

3. Sumantri mempertanyakan penunjukan Plh dan Pj Sekdaprov Kepri apakah oleh Mendagri atau Gubernur Kepri. Dan dia menyebut dua kali penunjukan dalam waktu berdekatan  merupakan pekerjaan yang sia-sia.

4. Sumantri mempertanyakan usia dan masa jabatan Pj Sekdaprov Kepri Lamidi yang kurang dari setahun dan terkait ketentuan tersebut katanya secara tegas sudah diatur dalam Perpres No 3 Tahun 2018 dan Peremendagri No 91 Tahun 2019.

5. Sumantri meminta anggota dewan untuk mempertanyakan penunjukan Lamidi sebagai Pj Sekdaprov Kepri.

6. Menurut Sumantri, jika penunjukan Lamidi sebagai Sekdaprov Kepri sebelum tanggal 1 Juli 2021, apalagi yang bersangkutan bakal pensiun pada 1 Juli 2022, maka katanya keberadaan Lamidi sebagai Pj Sekdaprov Kepri dapat digugat dan dibatalkan.

Demikian fakta seputar pernyataan Sumantri Ardi, seperti yang dikutip dari canal youtube yang bersangkutan. (tm)