Catat, Ini Penerapan PPKM Darurat di Pelabuhan Sesuai SK Wako Batam No 32

Senin, 12 Juli 2021

Kedatangan penumpang pada pelabuhan di Batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Terhitung hari ini, 12 Juli 2021 PPKM Darurat mulai diberlalukan di Kota Batam selain Jawa dan Bali, Kapolsek KKP Batam, AKP Budi Hartono menjelaskan beberapa pengecekan yang akan dilakukan keluar masuk pelabuhan.

"Yang dicek saat mau masuk pelabuhan, sebelum beli tiket (keberangkatan), sudah vaksin minimal dosis pertama belum? kalau belum akan disuruh balik jangan masuk pelabuhan untuk beli tiket. Jika sudah vaksin, akan dilakukan cek suhu dan tanyakan tujuannya kemana," ujarnya, Senin(12/07/2021).

Lanjutnya, kalau keluar Kepri (antigen 2x24 jam atau PCR 1x24 jam), untuk Jawa Bali, Makassar wajib PCR jika lengkap lengkap lanjut masuk.

"Jika masih dalam Kepri cukup vaksin saja cek suhunya dan masuk kecuali tujuan Tanjungpinang (daerah PPKM darurat) harus ada hasil Antigen negatif 1x24 jam atau PCR 2x24 jam, pelabuhan internasional menyesuaikan aturan yang sudah ada, lengkap lanjut masuk," paparnya.

Sementara itu saat cek datang atau tiba pelabuhan di Batam (Kedatangan) yang akan dilakukan adalah pengecekan sudah vaksin minimal dosis pertama atau belum.

"Kalau belum disuruh vaksin nanti di Batam, karena akan sulit bepergian di dalam Kota Batam akan banyak penyekatan di kota Batam.
Kalau sudah vaksin, di cek suhunya dan aplikasi EHac,' ujar Budi.

Sedangkan kedatangan dari luar Kepri (antigen 1x24 jam atau PCR 2x24 jam), dari jawa, bali, makasar wajib PCR. 

"Datang dari wilayah yang masih dalam Kepri cukup vaksin minimal dosis pertama, cek suhunya dan lanjut, kecuali dari Tanjungpinang (daerah PPKM darurat) harus ada hasil Antigen negatif 1x24 jam atau PCR 2x24 jam.

Sedangkan pelabuhan internasional menyesuaikan aturan yg sudah ada, lengkap lanjut karantina 8 hari," tutupnya. (ely)