PPKM Darurat, Kantor Imigrasi Belakang Padang Tutup

Senin, 12 Juli 2021

Kantor Imigrasi Belakangpadang, Batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Batam yang berlaku mulai Senin (12/07/2021) hari ini, Imigrasi Belakang Padang dalam laman resminya menginformasikan bahwa pelayanan sementara ditutup.

Terhitung mulai tanggal 12 Juli-20 Juli 2021, seluruh layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Belakang Padang untuk sementara waktu ditutup.

Kantor imigrasi hanya melayani hal yang bersifat darurat dan untuk informasi lebih lanjut masyarakat dapat menghubungi atau WhatsApp ke nomor 08117003131.

Seperti diketahui Pemberlakukan PPKM Darurat akan mulai diberlakukan di Batam, Senin (12/7/2021). Kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan Pemerintah Pusat.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan intruksi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa ada sejumlah daerah di Sumatera yang sudah masuk dalam kategori PPKM Darurat. Termasuk Kota Batam.

“Perintahnya Senin harus mulai diberlakukan. Sebagai Pemda kita harus mendukung kebijakan ini,” kata Rudi di Dataran Engku Putri, Jumat (9/7/2021).

Rudi mengatakan kebijakan diambil tidak lain adalah untuk kebaikan bersama. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Batam agar tidak semakin meluas dan hal ini merupakan keputusan bersama.

Dengan diberlakukannya PPKM Darurat tentu tentu pengawasan di lapangan akan semakin ketat. Aktivitas kegiatan masyarakat di luar rumah juga akan dibatasi, sebagaimana yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. (tm)