Pemprov Kepri Terbitkan Pergub Pembentukan UPTD Perempuan dan Anak

Jumat, 09 Juli 2021

Pergub Pembentukan UPTD PPA

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melaksanakan kegiatan.

“Pengenalan dan Optimalisasi Peran UPTD PPA Provinsi Kepri Dalam Penanganan Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak di Provinsi Kepri”.

Kegiatan tersebut berlangsung selama 3 (tiga) hari, Selasa-Kamis (29 Juni-1 Juli 2021) di Millenium One, Hotel Harbourbay, Kota Batam.

Kepala Dinas P3AP2KB Kepri Misni mengatakan, bahwa kasus kekerasan perempuan dan anak terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

“Untuk menekan angka kekerasan perempuan dan anak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah menerbitkan Peraturan Gubernur KepuIauan Riau Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas P3AP2KB Kepri,” kata Misni.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) ini, kata Misni, akan menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga bekerjasama dengan lembaga lain pemerintah lainnya, seperti Kepolisian, pihak Kesehatan, Kejaksaan dan Kehakiman serta lembaga-lembaga masyarakat lainnya.

“Sejak dibentuknya UPTD PPA Provinsi Kepri, UPTD PPA telah menangani ratusan kasus kekerasan perempuan dan anak,” ungkap Misni.

Misni memaparkan, bahwa pada tahun 2017 terdapat 54 kasus, 2018 terdapat 53 kasus, 2019 terdapat 109 kasus, 2020 terdapat 147 kasus dan sepanjang tahun 2021 telah menangani 54 kasus per akhir juni.

“Mengingat tingginya angka kasus kekerasan ini, maka perlu dilakukan Sosialisasi dan Optimalisasi Peran UPTD PPA, agar masyarakat menyadari dan mengetahui akan hak-hak perempuan dan anak serta kemana harus melaporkan apabila di sekeliling kita ada yang mengalami kasus kekerasan,” jelas Misni.

Beberapa jenis layanan yang diberikan UPTD PPA Provinsi Kepri kepada korban kekerasan perempuan dan anak, diantaranya :

1.Pengaduan masyarakat
2.Penjangkauan korban
3.Pengelolaan kasus
4.Penampungan sementara
5.Mediasi, dan
6.Pendampingan korban

Dalam kegiatan ini, diikuti oleh peserta dari organisasi perempuan tingkat Kelurahan dan Kader Posyandu se-Kota Batam.

Adapun narasumber kegiatan Optimalisasi Peran UPTD PPA Provinsi Kepri dalam Penanganan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  Tahun 2021 ini adalah : 

1.Kepala DP3AP2KB Provinsi Kepri
2.Kepala UPTD PPA
3.Ditreskrimum Polda Kepri
4.Konselor Puspaga
5.Tenaga Ahli UPTD PPA Provinsi Kepri. ***