Bantuan hukum pada warga tak mampu
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Lembaga Bantuan Mawar Saron Batam adalah sebuah Lembaga non profit yang didirikan oleh bapak Dr. Hotma P.D. Sitompul, Lembaga ini mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, termarjinalkan dan teraniaya secara hukum tanpa memunggut biaya/Cuma-Cuma tanpa membedakan latar belakang sosial budaya, suku, ras, golongan, agama, maupun pilihan pandangan politik.
Fokus utama LBH Mawar Saron Batam adalah terhadap berbagai masalah penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia dengan memandang bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama didalam penegakan hukum dan LBH Mawar Saron Batam telah Terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Lembaga pemberi bantuan hukum.
Tepat pada Selasa(06/07/2021) LBH Mawar Saron Batam melaksanakan penandatanganan MOU (memorandum of understanding) atau Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Batam di Kantor LPP Batam dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dalam penandatanganan MOU ditandatanggani langsung oleh ibu Ike Rahmawati, A.Md.IP, SH, MH. Selaku kepala LPP Batam dan Mangara Sijabat, SH. Selaku Direktur LBH Mawar Saron Batam. MOU ini merupakan kelanjutan dari MOU yang telah dijalin sebelumnya dengan LPP Batam.
MOU yang dijalin yaitu terkait pemberian bantuan hukum Cuma-Cuma dan penyuluhan hukum kepada para Tahanan yang sedang berhadapan dengan hukum (Tertuduh/Tersangka/Terdakwa) di LPP Batam baik saat proses di Kepolisian maupun di persidangan sebagaimana diatur dalam UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Setiap orang yang sedang berhadapan dengan hukum baik sebagai tersangka maupun Terdakwa masih dianggap belum bersalah sebelum ada putusan pengadilan, serta memiliki hak-hak hukum yang melekat pada dirinya yang dijamin oleh Undang-Undang salah satunya yaitu hak untuk mendapatkan bantuan hukum Cuma-Cuma bagi mereka yang tidak mampu," ujar Mangara Sijabat, SH. Selaku Direktur LBH Mawar Saron Batam.
Termasuk mereka yang ada di LPP Batam yang sedang menjali proses hukum. sehingga dengan adanya pendampingan hukum nantinya diharapkan setiap orang dapat diadili dengan adil atau fair trail sesuai dengan perbuatan yang dilakukan nya, jangan sampai dengan perbuatan yang kecil mereka dihukum tinggi dan juga mereka yang tidak bersalah tetapi diadili sebagai orang yang bersalah.
Ia menambahkan bahwa bantuan hukum Cuma-cuma bagi yang tidak mampu merupakan hak setiap orang yang sedang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan harus dipenuhi, sehingga bukan hanya mereka yang mampu saja yang dapat mengunakan jasa penasihat hukum/ pengacara.
Sementara itu Ike Rahmawati selaku kepala LPP Batam mengatakan bahwa MOU ini sebagai langkah baik untuk dapat tepenuhi hak-hak hukum tahanan yang sedang menjalani proses hukum di LPP Batam, sehingga nantinya mereka dapat berkonsultasi hukum dan memohon bantuan hukum untuk didampingi dalam proses hukum yang dijalani.
"LBH Mawar Saron Batan akan terus konsen dalam hal pemberian bantuan hukum demi menjamin penegakan hukum yang adil," tutupnya.(ely)