Peras Kades di Bintan, Dua Oknum Pegawai Kejaksaan Dipenjara

Jumat, 02 Juli 2021

Pegawai kejaksaan peras Kades di Bintan

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Dua oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Bintan dan Tanjungpinang ditangkap karena dugaan tindak pidana pemerasan terhadap salah seorang Kepala Desa (Kades), Jum at (2/7/21).

MR dan BI, kedua oknum pegawai kejaksaan berstatus sebagai pegawai Tata Usaha Kejari Bintan dan Tanjungpinang ini ditangkap oleh tim dari Kejati Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu (30/6/21) lalu. Selain kedua oknum pegawai kejari, Satgas Kejati Kepri juga berhasil mengamankan 1 orang lainnya bernama RR.

“Modus operandi ketiga pelaku pemerasan adalah untuk pengamanan kegiatan," tukas Agustian Sunaryo, Asintel Kejati Kepri, Jumat (2/7/2021).

Agustian mengungkapkan ketiganya terlibat dalam permintaan uang sebesar Rp100 juta untuk kegiatan pengamanan, namun yang dipenuhi Kades hanya Rp 50 juta.

"Untuk keperluan penyelidikan, ketiga pelaku langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Bintan dengan status penahanan rutan di Polres Bintan," terang Agustian.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap ketiganya, mereka lebih dulu menjalani serangkaian tes covid-19 seperti Rapid Tes Antigen dan hasil tes ketiganya negatif covid, Pungkas Agustian.

“Uang sebesar 50 juta sudah disita dari ketiganya," tegasnya. (mad)