Lakukan monitoring
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG — Tim Satgas covid-19 Tanjungpinang kembali merazia beberapa lokasi dan tempat usaha dengan menerapkan Rapid antigen di tempat, 2 karyawan swalayan 21 di Jalan Ir. Sutami ditemukan positif corona, Kamis (1/7/21) malam.
Berdasarkan informasi dari pusat informasi Primkopim Pemerintah Tanjungpinang, Razia penertiban berskala besar kali ini dipimpin oleh Surjadi MT, mantan Kasatpol PP dan sekarang menjabat Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang
Untuk menekan angka penambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19, berbagai upaya ditempuh Pemko Tanjungpinang menurunkan angka penyebaran penderita, hal ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dan perbaikan pertumbuhan stabilisasi ekonomi kembali membaik.
Upaya tersebut juga didukung oleh Gubenur Provinsi Kepulauan Riau yang disampaikan Ansar Ahmad pada rapat terbatas dan penyerahan penghargaan kepada Walikota Tanjungpinang ketika meraih program vaksinasi tertinggi se-Provinsi Kepri beberapa hari yang lalu di Dompak.
Karena itu, Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP mengatakan aturan pembatasan kegiatan masyarakat dan jam operasional tempat usaha terus di maksimalkan untuk menekan peningkatan jumlah penderita
Rahma bersama Endang Abdullah S.Kp, M.Si, bersama tim satgas covid -19 kota Tanjungpinang melakukan monitoring dan rapid antigen di berbagai tempat keramaian.
Kepala OPD yang juga merupakan satgas covid 19 juga ikut turun memantau kondisi lapangan. Razia berbasis antigen kembali dilakukan dipusat berbelajaan Pasar Raya 21.
Dari hasil Rapid Antigen yang dilaksanakan pada saat monitoring, dari 128 orang yang mengikuti vaksinasi massal ditemukan 2 pasien terkonfirmasi positif covid-19, selanjutnya kedua orang terkonfirmasi dilakukan tindakan penanganan lebih lanjut, tukas Rahma.
“Kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan selama peningkatan angka terkonfirmasi positif covid-19 meningkat, sesuai SE Walikota Tanjungpinang nomor 443.1/870/6.101/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian /Kerumunan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang,"tegasnya.
Pada point 4 SE juga disebutkan bahwa jam operasional restoran, pujasera, rumah makan, kedai kopi, kafe, bar atau tempat sejenisnya dalam melayani pengunjung yang menimbulkan keramaian atau kerumunan dibatasi sampai pukul 22.00 Wib dengan memtuhi protokol kesehatan dan wajib membatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat atau ruangan yang tersedia.
Sedangkan lebih dari jam operasional dilayani dengan pesan antar (delivery order) dibawa pulang (take away) serta untuk pemilik usah/pengelola dilarang menyediakan meja dan kursi bagi pengunjung. "Silakan berjualan, tapi patuhi protokol kesehatan," ujar Rahma.**