Bolehkah Menyambung Bulu Mata? Bagaimana Hukumnya?

Jumat, 25 Juni 2021

ilustrasi. Foto istimewa

Teknologi kecantikan terus berkembang dengan cepat. Hal ini juga memudahkan kaum wanita yang ingin mempercantik dirinya secara instan . Salah satunya saat ini yang tengah trend dan digemari kaum Hawa ini adalah eyelash extension.

Eyelash extension adalah sebuah metode perawatan yang bertujuan untuk memperpanjang, mempertebal dan memperlentik bulu mata, dengan extention atau menyambungkan dan memasangkan bulu mata palsu satu persatu dengan menggunakan lem khusus bulu mata. Alhasil, bulu mata akan terlihat lebih indah dan menawan .
Bagaimana sebenarnya syariat Islam memandang penggunaan teknologi kecantikan ini? Apa hukumnya? Dalam Islam, menempelkan atau menyambung bulu mata palsu ini dikategorikan sama dengan menyambung rambut/bulu. Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi Shallallahu alihi wa sallam:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhori dan Muslim)
Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan hadis di atas dengan mengatakan bahwa “al-Washilah adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya.

Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat bagi wanita yang berprofesi menyambung rambut dan konsumen yang disambung rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang paling kuat.

Ancaman Laknat

Menurut Ustadz Ahmad Anshori dari konsultasisyariah, ada ancaman laknat bagi siapa saja yang menyambung rambut, yang diungkap hadis di atas. Laknat maknanya adalah dijauhkan dari rahmat Allahu ‘azza wa jalla.
Dan larangan yang dijelaskan pada hadis di atas, berlaku untuk semua jenis rambut. Rambut alami maupun sintesis/bulu mata palsu. Karena di dalam riwayat yang lain dari sahabat Jabir bin Abdillah -radhiyallahu’anhu– ditegaskan,
زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا

"Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang wanita untuk menyambung rambut dengan sesuatu apapun." (HR. Muslim)

Syaikh Sholih Al Utsaimin rahimahullah menerangkan,

ووصل الشعر بغير شعر اختلف فيه أهل العلم فمنهم من قال إنه لا يجوز لأن النبي صلى الله عليه وسلم (نهى أن تصل المرأة بشعرها شيئاً) وكلمة (شيئاً) عامة تشمل الشعر وغيره ، وعلى هذا فالشعور المصنوعة التي تشبه الشعور التي خلقها الله عز وجل لا يجوز أن توصل بالشعور التي خلقها الله سبحانه وتعالى بل هي داخلة في هذا الحديث

“Menyambung rambut dengan bukan rambut asli, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Diantara ulama ada yang berpendapat tetap dilarang. Karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang,
أن تصل المرأة بشعرها شيئاً

"untuk menyambung rambut dengan sesuatu apapun".

Kata “شيئاً” (sesuatu apapun) adalah kata yang mengandung keumuman, sehingga mencakup menyambung rambut dengan rambut asli ataupun palsu. Maka dari itu, rambut-rambut sintesis yang sangat mirip dengan rambut asli yang Allah ciptakan, tidak boleh disambungkan. Bahkan juga masuk dalam ancaman hadis tentang laknat di atas…”
Wallahu A'lam  (net)