Dua oknum anggota Polri tersangka penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dibawa ke Bareskrim Polri. (Ist)
TRANSKEPRI.COM. JAKARTA - Dua oknum anggota Polri tersangka penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dibawa ke Bareskrim Polri. Keduanya dikeluarkan dari tahanan Polda Metro Jaya, Sabtu (28/12/2019) siang.
Tersangka RB berada di depan. Di belakangnya menyusul RM. Keduanya keluar dengan kawalan ketat anggota kepolisian. RM dan RB tampak mengenakan seragam tahanan warna oranye. Kedua tangan mereka diborgol.
Menerabas kerumunan media, kedua tersangka tak banyak bicara. Namun saat dicecar, RB merespons dengan teriakan. "Tolong dicatat, ," kata RB. Setelah itu keduanya dibawa masuk ke dalam mobil yang akan membawa ke Bareskrim.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Di Bareskrim keduanya akan menjalani penyidikan lagi.
"Jadi teman-teman sudah melihat sendiri ya bahwa pada jam 14 lebih 26 ini, di jam saya, pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara Novel hari ini setelah dilakukan pemeriksaan akan dibawa ke Bareskrim Polri," ucapnya.
Mengenai motif pelaku, Argo berdalih penyidik masih mendalami. Tentang kronologi penangkapan, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga enggan menjelaskan detail.
"Yang terpenting bahwa polisi, penyidik sudah mencari siapa pelakunya kemudian sudah kita amankan. Kita bawa ke Polda Metro Jaya dan sekarang kita tetapkan di Mabes Polri, kita lakukan penahanan mulai hari ini," pungkasnya. (ssb)