Pinjaman Nasional 1946, Pinjaman Warga untuk Republik

Kamis, 24 Juni 2021

Orang antre menukarkan uang di Bank Negara Indonesia pada 1946. (ANRI)

TRANSKEPRI.COM, Ketika Republik bokek, warga meminjamkannya uang. Pemerintah malah bermasalah dalam pengembaliannya.
Pusat pemerintahan Indonesia pindah dari Jakarta ke Yogyakarta pada Januari 1946. Kala itu Jakarta tak aman lagi untuk pemerintahan Republik. Pertempuran antara pejuang Republik dengan serdadu Belanda dan tentara Sekutu meletus di beberapa tempat. Suara tembakannya terdengar hingga rumah presiden dan wakil presiden Indonesia.

Kepindahan ke Yogyakarta menjadi salah satu upaya darurat untuk menyelamatkan masa depan Republik. Selain masalah keamanan, Republik juga berhadapan dengan masalah ekonomi. Keuangan Republik baru ini kembang-kempis alias bokek.

Bahkan, menurut Oey Beng To dalam Sejarah Kebijakan Moneter Indonesia Jilid I (1945–1958), Republik hampir kehabisan uang tunai ketika pusat pemerintahan hijrah ke Yogyakarta. Untungnya Republik masih punya cadangan emas batangan dan candu. Tapi ini pun belum cukup untuk memperpanjang umur Republik.
Perlu cara lain untuk membiayai Republik. Salah satunya dengan mencetak uang sendiri. Tapi pencetakan ini membutuhkan waktu. Sementara kocek Republik terus defisit untuk pembayaran pegawai dan delegasi ke luar negeri.

Prawoto Soemodilogo, mantan penasehat Cuo-Sangi-In (Dewan Pertimbangan Pusat) bagian Ekonomi pada masa Jepang, mengusulkan agar pemerintah menarik dana dari masyarakat. Dana itu nantinya dianggap sebagai pinjaman negara dari rakyatnya. Termasuk dari orang asing.
“Pinjaman itu harus disertai dengan kampanye dan publikasi yang besar,” kata Prawoto, dikutip John O. Sutter dalam Indonesianisasi: Politics in a Changing Economy, 1940–1955.
Ide itu cukup menarik bagi pemerintah Republik. Menteri Keuangan Soerachman Tjokroadisoerjo kemudian membicarakan gagasan ini dengan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) –semacam DPR sementara. BP KNIP menyepakati cara ini. Tapi mereka ingin membatasi pinjaman pada warga Indonesia, bukan orang asing.

Pemerintah menargetkan pinjaman dari warganya sebesar satu miliar rupiah. Dana itu akan dialokasikan untuk persiapan pendirian bank sirkulasi uang milik Republik (Poesat Bank Indonesia), menutup defisit anggaran, modal awal untuk kredit bank (Bank Rakyat Indonesia), dan proyek rekonstruksi.
Ada sedikit keraguan dari pemerintah Republik ketika menggulirkan rencana ini. Tenaga penerangan untuk mengabarkan program ini terbatas. “Penerangan tidak dapat diadakan secukupnya berhubung dengan kesukaran-kesukaran teknis, seperti sukarnya perhubungan serta keadaan politik yang amat keruh,” terang Oey Beng To.
Belum lagi soal kepercayaan warga Republik terhadap program Pinjaman Nasional. “Bagi negara baru, mengadakan pinjaman nasional serupa itu benar-benar merupakan suatu ujian besar bagi kepercayaan warga negara kepada pemerintahnya,” tambah Oey Beng To.

Di luar dugaan, warga Republik ternyata menanggapi baik program Pinjaman Nasional. “Rencana pinjaman itu mendapat sambutan yang sangat memuaskan dari rakyat. Di mana-mana orang berusaha keras untuk menyediakannya,” tulis Pramoedya Ananta Toer dalam Kronik Revolusi Indonesia Jilid II (1946).

Tapi warga Republik harus menahan hasratnya lebih dulu. Sebab pemerintah belum resmi mengeluarkan aturan tentang Pinjaman Nasional. Setelah dua bulan didengungkan, Pinjaman Nasional resmi dikeluarkan pemerintah pada 29 April melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 1946.

UU itu memuat bentuk Pinjaman Nasional. Warga akan memberikan pinjaman ke negara dalam bentuk uang rupiah dengan bukti surat pengakuan utang (obligasi) yang hanya dapat dimiliki warga negara Republik. Surat itu tak dapat dilepaskan kepada warga negara lain dan badan hukum negara lain.
Negara akan mengganti utang dan bunga kepada warga selambatnya 40 tahun setelah Pinjaman Nasional digulirkan. Pemerintah juga menyatakan pinjaman itu akan berguna untuk menarik uang Jepang yang terlalu banyak beredar di masyarakat. Peredaran itu membuat tingkat inflasi tinggi sehingga merugikan Republik.

Hanya dalam waktu 45 hari setelah pengumuman Pinjaman Nasional, dana yang terkumpul sudah mencapai 80 persen. Warga tumpah-ruah antre di bank-bank yang menjadi lokasi pembelian obligasi. “Hari pertama pendaftaran pinjaman nasional bank-bank dipadati oleh orang yang ingin membeli obligasi. Di Garut, pedagang Cina mengadakan pasar malam dan keuntungannya digunakan untuk membeli obligasi,” tulis Antara, 24 Mei 1946.

Dari penjualan obligasi, Republik mendapat dana segar hingg Rp500 juta. Sekira Rp318 juta berasal dari Jawa dan Rp208 juta merupakan pembelian dari Sumatra. Kurang dari setahun, target Pinjaman Nasional berhasil tercapai.
“Berkat Obligasi Nasional tersebut, keuangan negara dapat diperkuat dan Poesat Bank Indonesia serta Bank Rakyat Indonesia segera dapat ikut serta menggerakkan perkreditan secara teratur, baik bagi pertanian maupun kerajinan rakyat,” tulis Oey Beng To.

Tapi pengembalian Pinjaman Nasional itu justru bermasalah. Buruknya pencatatan, dokumentasi, dan pengarsipan menyebabkan pemerintah gagal bayar pokok pinjaman dan bunganya ke para krediturnya. Ditambah lagi keadaan semakin runyam akibat Agresi Militer Belanda I dan II.

Oey Beng To menyebut kejadian-kejadian itu telah melenyapkan Pinjaman Nasional 1946 dari perhatian umum.(net)