Kantor BPK RI Perwakilan Kepri
TRANSKEPEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan untuk wilayah Kabupaten Lingga pada Tahun 2020.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, dari sektor pendapatan, terdapat kekurangan penerimaan atas penjualan tiket subsidi sebesar Rp. 10.300.000,00. Selanjutnya dari sektor belanja, BPK menemukan delapan kelebihan pembayaran diantaranya, kelebihan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pada Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Lingga sebesar Rp12.028.345,00.
Seterusnya, kelebihan pembayaran belanja subsidi penerbangan sebesar Rp41.838.000,00.,
lalu realisasi belanja barang yang Akan diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018.
Dan kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) Tidak Sesuai Ketentuan dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp30.122.886,00. Dan kelebihan pembayaran belanja sewa sarana mobilitas pada dua OPD sebesar Rp109.453.909,00.
BPK juga menemukan kelebihan Pembayaran Biaya Akomodasi pada Sekretariat DPRD Sebesar Rp11.442.327,00, bahkan untuk pengelolaan dana BOS Tidak Sesuai Ketentuan, kemudian BPK Kepri menemukan kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal pada tiga OPD Kabupaten Lingga Sebesar Rp106.517.075,08.
Disamping itu, BPK Provinsi Kepulauan Riau juga mengatakan untuk kategori pembiayaan wilayah Kabupaten Lingga untuk bidang penatausahaan di bidang investasi dan non permanen belum memadai.
Kemudian bidang pemanfaatan aset daerah, Kabupaten Lingga dinilai tidak sesuai ketentuan dalam melaksanakan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dan penatausahaan aset tetap pada Pemkab Lingga dinilai juga belum tertib.
Demikian resume hasil Auditorat Utama Keuangan Negara V Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Anggaran Tahun 2021. (mad)