Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma saat bersama sejumlah awak media
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Wali Kota Tanjungpinang (TPI), Hj Rahma S.IP memutuskan tidak membayar anggaran publikasi dan pemberitaan di media online terhitung sejak Januari 2021 sampai saat ini. Hal ini diungkapkan Rahma ketika bertemu dengan perwakilan awak media di Rumah Dinas Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (15/6/21).
Rahma mengatakan, terkait penggunaan anggaran kerjasama media dan publikasi, sebagai wali kota tugasnya sudah selesai, karena penggunaan anggaran sepenuhnya berada di tangan Kadis Kominfo Tanjungpinang.
"Untuk penggunaan anggaran kerjasama media, penggunaan dan pertanggungjawabannya tidak lagi di tangan wali kota. Seluruh proses dan mekanisme penggunaan anggaran kini berada di tangan Kadis Kominfo," tukasnya.
Rahma juga mengatakan, selain alasan refochusing, dia juga mengungkapkan enggan meneruskan kerjasama media karena dianggap acapkali menyudutkan kinerja Wali Kota Tanjungpinang.
"Saya mendapat informasi dari salah satu group media, ada kalimat provokatif yang acapkali menyudutkan Wali Kota Tanjungpinang," keluhnya.
Rahma mengatakan, dia juga telah berkoordinasi dengan Kadis Kominfo, sebelum media memperbaiki kerja dan kinerja serta metode kritikan dan tulisan, maka konsekwensinya adalah seluruh pembiayaan untuk kerjasama tidak lagi bisa dibayarkan.
"Saya punya informan yang selalu memberikan seluruh informasi apasaja yang dibicarakan serta ditulis dalam group itu, kalian punya media saya punya anggaran," bebernya.
Dalam pertemuan, ketika wartawan memberikan penjelasan, Rahma seakan tidak bisa focus karena terlihat sibuk dengan ponselnya. Bahkan ia mengatakan tidak pernah mengundang wartawan untuk datang kerumah dinas wali kota. Tragisnya, di tengah pertemuan, Rahma memerintahkan anak buahnya untuk mengambil seluruh ponsel awak media.
Sementara, Kadis Kominfo Kota Tanjungpinang, Rully dalam pertemuan itu mengatakan seluruh kebijakan maupun kontrak kerjasama dengan berbagai media akan dikaji ulang. Bahkan lebih jauh dia mengatakan media akan dibayar ketika diskominfo melakukan pemesanan.
"Diskominfo akan melakukan perubahan sistematika kerjasama media dan realisasi pembayaran. Menulis berita merupakan kewajiban media, nah apabila dinas tidak memesan publikasi, advetorial maupun banner maka jangan berharap tagihan media bisa direalisasikan," tegasnya.
Hadir dalam pertemuan itu, Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma S.IP, Kadis Kominfo Kota Tanjungpinang Rully, Kabag Primkopim dan 7 perwakilan media online Tanjungpinang. (mad)