Sosialisasi UU Ciptakerja
TRANSKEPRI.COM.LINGGA- Untuk memberikan pemahaman Undang-undang cipta kerja tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) nomor 35 dan nomor 36 tahun 2021, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lingga menggelar kegiatan sosialisasi kepada para pelaku usaha, bertempat di One Hotel Dabo Lingga, Kamis (17/06/21).
Narasumber Provinsi yang hadir dalam kegiatan tersebut, selain pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, turut hadir juga, Kabid kepesertaan BPJS TK Tanjungpinang Wahyu Wibowo, Kabid keuangan BPJS TK Tanjung pinang Aditiya Ramanda, Petugas pengawas pemeriksa BPJS TK Tanjung pinang Tunggul Sihotang.
Plt. Kadisnaker dan Transmigrasi, Sabirin SIP., MIP mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kepri atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
"Alhamdulillah pada pagi ini saya sangat berterima kasih kepada kawan-kawan yang di dinas tenaga kerja melaksanakan acara ini dengan baik, walaupun acara ini sebenarnya secara spontanitas. Dan tentu kami ucapkan juga selamat datang kepada kawan-kawan pengawas dari provinsi dalam rangka memberi solusi dan pemahaman khusus kepada kawan-kawan pelaku pekerja dan pemilik usaha tentang bagaimana perjanjian kerja dan bagaimana sebenarnya tentang pengupahan kerja yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 35 dan 36 tahun 2021," ucapnya.
Bupati lingga Muhammad Nizar S. Sos melalui Asisten dua bidang ekonomi dan pembangunan pemerintah kabupaten lingga Yusrizal, SH mengatakan, momen ini, yang dilaksankan ataupun yang mungkin digesa oleh Kepala dinas tenaga kerja ini merupakan agenda isu penting apa lagi sekarang ini di kabupaten lingga mulai di sibukkan dengan berbagai usaha mulai tambang dan macam-macam usaha lainnya.
"Itu perlu kita berikan pemahaman kepada para pengusaha termasuk juga pemahaman kepada para pihak pekerja," sebutnya. (tm)