Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Jodoh, Ternyata Ini Penyebabnya

Kamis, 17 Juni 2021

Polisi beri keterangan pers

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda bersama Waka Satreskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani dan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, menggelar  Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, Bertempat di Mapolsek Lubuk Baja, Kamis (17/06/2021)

Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di di Pasar Samarinda Kec. Lubuk Baja – Kota Batam (Pasar Tos 3000) berinisial SP (25) ini bermula saat terjadi percecokan mulut antara Korban berinisial BA (36).

Berdasarkan keterangan saksi saksi dan bukti petunjuk yang di dapatkan pada saat penyelidikan ditemukan ciri ciri tersangka dan informasi keberadaan tersangka. 

Kemudian pada hari selasa (15/06/2021) pukul 09.00 WIB. Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapat informasi bahwa pelaku berada di Medan.

Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berangkat ke Medan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan.

Sesampainya disana tim berhasil mengamankan tersangka inisial SP di Jl. Tangguk Bongkar X Kota Medan, kemudian pelaku di bawa ke Polsek Medan Barat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Menurut keterangan pelaku,  Saat itu pelaku meminta uang parkir dengan pengunjung samarinda yang memarkirkan sepeda motornya di jalan depan samarinda tersebut namun pengunjung tersebut berkata saya sudah memberikan uang parkir kepada korban," ujar Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda.

Lanjutnya, mengetahui hal tersebut terjadi percekcokan mulut antara pelaku dan korban. Kemudian pelaku mengambil pisau milik pelaku yang disimpan di dalam jok sepeda motor dan langsung menikam korban. 

"Setelah melihat korban tumbang lalu pelaku kabur meninggalkan korban. Korban meninggal di tempat dan bersimbah darah," ungkap Kapolsek Lubuk Baja. 

Barang bukti yang berhasil di amankan 1 Satu Bilah Pisau Dengan Gagang Kayu Warna Coklat, 1 Satu Helai Baju Warna Merah, 1 Helai Celana Panjang Bahan Jeans Warna Biru, 1 Buah Topi Warna Hitam Kombinasi Warna Hijau Bertuliskan Leessang, dan1 Pasang Sendal Warna Abu-Abu.

Kapolresta Barelang Melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda membenarkan telah terjadi pembunuhan atau penganiayaan yang nenyebabkan meninggal dunia yang saat ini pelaku sudah di amankan di polsek lubuk baja untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Motif pelaku melakukan pembunuhan dikarnakan  sakit hati terhadap korban di karenakan korban mengambil uang hasil parkir milik pelaku dan korban menantang pelaku untuk menikam korban," sebutnya.

 Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 338 dan / Atau Pasal 351 Ayat (3) K.U.H.Pidana Dengan Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara. (tm)