Komisi II DPRD Batam gelar RDP
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Batam di rekening titipan oleh Bank Riau Kepri sebesar Rp455 miliar.
Jumlah total dana di rekening titipan itu terdiri dari PBB Rp 66 miliar, BPHTB Rp 196 miliar dan Pajak Hotel dan Restoran Rp 193 miliar.
Atas temuan tersebut, DPRD Kota Batam Melakukan Rapat Dengar Pendapat( RDP) bersama Bank Riau Kepri, pada Kamis(17/06/2021) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Batam.
Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Edward Brando mengatakan dalam RDP tersebut Bank Riau Kepri menyebut rekening titipan tersebut untuk memudahkan dalam pembayaran pajak.
"Yang menjadi polemik proses Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita kerja sama dengan Bank Riau Kepri, ternyata dalam audit BPK ditemukan adanya rekening titipan," Ujar Edward saat diwawancara, Kamis (17/06/2021)
Lanjutnya, ia mengatakan rekening titipan ini tidak dikenal dalam penyelenggaraan pemerintah, menurut Bank Riau Kepri, rekening titipan ini bertujuan untuk pemudahan pemisahan jenis-jenis pajak yang dibayar.
"Jadi sama mereka masuk ke rekening titipan baru masuk ke pemisahan pajak, namun sayangnya saat kita tanya apakah ada izin dan perintah dari pemerintah semisalnya Walikota, mereka menyebut tidak ada izin," paparnya.
Karena tidak ada izin dari pemerintah, BPK kemudian menyurati pemerintah dan akhirnya pemerintah mendapat teguran dari BP2RD.
"Dari teguran tersebut makanya rekening tersebut ditutup pada 7 Mei, dan pihak Bank Riau Kepri menyebut rekening titipan tersebut atas inisiatif mereka sendiri," sebutnya.
Mengingat pada saat RDP, Pimpinan Bank Riau Kepri tidak hadir, maka RDP akan dilanjutkan pada Rabu pagi mendatang.
"Orang yang hadir bukan kepala cabang, dan bukan otoritas dari managemen mereka untuk menjelaskan secara detail, kecuali jika dia ada otoritas tetapi tidak bisa menjelaskan, nanti kita sambung minggu depan agar jelas apa ada kesalahan administrasi atau bagaimananya," pungkas Edward. (ely)