Jaksa Pinangki
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan tingkat banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sangat keterlaluan.
Sebelumnya, hakim tingkat banding mengurangi hukuman Pinangki dari semula 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara.
"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat (20 tahun atau seumur hidup), bukan justru dipangkas," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/6).
"Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," kata Kurnia.Menurut dia, pemberatan hukuman semestinya dapat diterapkan mengingat Pinangki merupakan seorang penegak hukum. Terlebih, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu terbukti melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
Ia menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman semakin tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.
"Hal tersebut sebenarnya sudah tampak jelas dalam tren pemantauan persidangan yang ICW lakukan, rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara," tutur dia.
Kurnia lantas meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengajukan permohonan upaya hukum kasasi. Jika nantinya kasasi diajukan, ia meminta agar Ketua Mahkamah Agung selektif dan mengawasi proses tersebut."Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung," lanjutnya.
"ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut," tambah Kurnia.
Senada, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga meminta Kejagung mengajukan kasasi. Pasalnya, menurut dia, putusan banding terhadap Pinangki telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis terhadap Pinangki menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara."Dengan dikurangi (hukuman), rasanya mencederai rasa keadilan masyarakat karena apa pun dia (Pinangki) seorang jaksa yang harusnya menangkap Djoko Tjandra. Saya tetap masih meminta Kejagung untuk melakukan kasasi," tandasnya.
Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kemudian, Pinangki merupakan seorang Ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Lalu, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil. Dalam pertimbangannya, hakim banding mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. (tm)