Wah, Ada Temuan BPK di Proyek Gurindam 12 Tanjungpinang

Ahad, 13 Juni 2021

Proyek Gurindam 12 Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pembangunan proyek Gurindam 12 dan Pengadaan Ruang Praktik Siswa (RPS) di dua SMK menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri tahun 2020.

Temuan BPK itu disebabkan oleh kekurangan volume pada item pengadaan sebesar Rp884.151.204,72 di tiga pembangunan itu.

Di tahun 2020, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Kepri menganggarkan belanja sebesar Rp342.842.114.992,75 untuk pembangunan Gurindam 12 dengan realisasi anggaran sebesar 98.80 persen.

Realisasi belanja modal tersebut digunakan untuk pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan pada proyek Gurindam 12 Kota Tanjungpinang secara tahun jamak yang dilaksanakan oleh PT GN.

Dalam pembayaran pekerjaan tersebut, diketahui bahwa Dinas PUPR masih memiliki tunda bayar sebesar Rp1.056.890.974,93 kepada PT. GN.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh BPK bersama penyedia (PT. GN), Konsultan manajemen kontruksi, PPK dan PPTK Dinas PUPR, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 737.251.799,04 pada proyek tersebut,” tulis BPK dalam laporannya.

Adapun kekurangan volume itu terdiri dari item pekerjaan berupa perkerasan beton semen, baja prategang, kerb pracetak jenis 2 (penghalang/barrier), kerb pracetak jenis 6.

Selain item di atas, terdapat kekurangan volume pada pengadaan utilitas dan pelayanan penerangan jalan proyek Gurindam 12 yang terdiri dari 10 item pekerjaan.

Selain proyek Gurindam 12, pembangunan RPS beserta perabotnya di SMK Negeri 1 Tanjungpinang dan SMK Negeri 8 Batam juga turut menjadi temuan BPK.

Pada tahun 2020, Disdik Kepri menganggarkan belanja sebesar Rp 1.953.000.000,00 untuk pembangunan RPS beserta perabotnya di SMK Negeri 1 Tanjungpinang yang dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah.

Pembangunan RPS itu terdiri dari dua gedung, yaitu gedung keahlian multimedia (BLK) dan gedung keahlian multimedia (DPN).

Berdasarkan hasil ukur volume pekerjaan terpasang oleh BPK bersama Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), Fasilitator dan PPK menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp67.909.090,36.

Kekurangan volume pekerjaan itu terdapat pada pekerjaan plat lantai,pekerjaaan kolom, pekerjaan balok, pekerjaan dinding, dan pekerjaan instalasi listrik.

Sementara itu pada pembangunan SMK Negeri 8 Batam, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp78.990.315,32.

Diketahui, pada bulan Februari tahun 2020 Disdik Kepri telah menganggarkan belanja sebesar Rp1.890.000.000,00 untuk pembangunan RPS farmasi klinis dan komunitas dan pembangunan RPS
asisten keperawatan.

Kemudian, di bulan Mei Disdik Kepri kembali menganggarkan belanja sebesar Rp470.000.000,00 untuk pembangunan perpustakaan.

Berdasarkan hasil pengukuran atas volume pekerjaan terpasang oleh BPK bersama P2S, fasilitator dan PPK. BPK menemukan kekurangan volume pada pekerjaan itu.

Kekurangan volume itu terdapat pada paket pembangunan RPS farmasi klinis dan komunitas beserta perabotnya, pembangunan RPS asisten keperawatan dan perabotnya.

Kekurangan volume tersebut disebabkan oleh Kadis PUPR dan Kadisdik yang kurang cermat mengendalikan realisasi anggaran.

Selain itu, PPK, PPTK dan Kepala Sekolah juga dinilai kurang cermat mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Kepri agar memerintahkan Kadis PUPR mempertanggungjawabkan kelebihan perhitungan volume pekerjaan sebesar Rp737.251.799,04 dengan melakukan pemotongan sebesar nilai tersebut saat pembayaran tunda bayar.

Memerintahkan Kadisdik Kepri menagih kelebihan bayar sebesar Rp146.899.405,68 kepada penyedia dan menyetorkan ke Kas Daerah. Menyampaikan bukti setor yang divalidasi Inspektorat ke BPK. Pada bulan April, kelebihan pembayaran kekurangan volume itu sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp146.899.405,68. (tm)