Persoalan Lahan Transmigrasi di Jemaja, Komisi III DPRD Anambas Datangi Kemendes

Kamis, 10 Juni 2021

Anggota DPRD Anambas saat berada di Kantor Kemendes, Jakarta

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas datangi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi (Kemendes), Rabu (9/7/2021).

Selain Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi, hadir dalam pertemuan tersebut juga   Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi Bambang Widyatmiko dan Direktur Pembangunan Kawasan  Transmigrasi, Nirwan Ahmad Helmi.

Komisi III sendiri dipimpin oleh  Ketua  Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran dan Wakil Ketua DPRD Komisi III, Amat Yani dan sejumlah anggota DPRD, lainnya seperti Ayub, Raja Bayu, Muliady, Fachri Hidayat.

Kedatangan Komisi III membahas permasalahan tanah transmigrasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran menjelaskan ada 3 desa dengan luas kurang lebih 7.500 Ha yang saat ini terkena lahan cadangan transmigrasi dan belum berstatus HPL (Hak Pengelolaan).

Sementara itu Raja Bayu Febri Gunadian, SE Anggota Komisi III DPRD KKA mengatakan,  terdapat dua agenda yang penting  dipertanyakan ke Kementrian antara lain yakni terkait dengan persoalan lahan transmigrasi yang ada di Pulau Jemaja dan terkait dengan SOTK.

"Saat ke Kemendes, Alhamdulillah kita di terima langsung oleh Wamendes bapak Budi Arie Setiadi, dikantornya,, dan responnya sangat luar biasa,"ujar Bayu.

Politisi Partai Berlambang Pohon beringin itu membeberkan untuk agenda pertama terkait dengan persoalan lahan transmigrasi yang ada di Pulau Jemaja, dimana pembuatan sertifikat lahan masyarakat yang terhambat.

"Intinya kita minta penjelasan tentang lahan transmigrasi yang ada di Pulau Jemaja," tuturnya.

Lebih jauh RB panggilan akrab Raja Bayu menyampaikan, respon   dari pihak Kementrian Desa sangat baik, mereka meminta untuk memetakan lahan tersebut apakah masuk lahan cadangan atau HPL. 

Ia menambahkan, apabila lahan tersebut masuk pada lahan cadangan, maka itu masuk kewenangan Provinsi namun apabila lahan tersebut masuk dalam HPL maka itu menjadi kewenangan Kementerian.

"Saran dari Kementerian, lahan tersebut harus di inventarisir kemudian dipetakan  oleh pemerintah, setelah itu baru diketahui  lahan  tersebut masuk dalam HPL atau hutan cadangan," paparnya. 

Untuk SOTK sambung dia, pihaknya meminta penjelasan mau dicantolkan ke dinas bidang transmigrasi, sedangkan kegiatannya saat ini nol. Sebelumnya  Bidang Transmigrasi menyatu dengan DInas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

"Jadi disana kita meminta penjelasan masuk ke Dinas mana bagian transmigrasi," tukasnya.

Sudah Ada Sejak Tahun 1992 

Persoalan lahan transmigrasi di Pulau Jemaja semakin menarik, setelah diketahui transmigrasi sudah ada sejak tahun 1992. 

Ayub Anggota Komisi III DPRD KKK menjelaskan, pada tahun 1992 dibukalah lahan transmigrasi di Pulau Jemaja yang dinamakan lahan untuk Jemaja 1 didesa Bukit Padi, dengan estimasi 150 ha untuk lahan pertanian, 50 ha untuk pemukiman penduduk. 

"Sedangkan untuk lahan cadangan sebesar 750 ha, disitu terdapat hutan transmigrasi yang dapat dimanfaatkan sebesar 5 sampai dengan 6 ha. Lalu ada juga hutan mandiri," jelasnya

Kemudian kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, kemudian 100 ha dialihkan untuk  Jemaja II di Kecamatan Jemaja Yimur tepatnya di desa Ulu Maras yakni didaerah Dapit dan Bukit Kuta dengan luas wilayah, lahan pertanian 185 Ha dan lahan dua 185 Ha untuk pemukiman penduduk sebesar 20 Ha.

"Yang jadi persoalan  adalah ada kawasan pemukiman penduduk masuk dalam kawasan transmigrasi," tuturnya seraya mengatakan, hari ini  kedatangan kami menanyakan alih fungsi lahan.

Hasil dari pihak kementerian kata dia lagi adalah diminta melakukan pendataan ulang  apakah  memang berada di hpl (hak pengelolaan lahan) berada di kementerian tapi kalau di hutan cadangan masuk di Provinsi Riau atau sudah ada peralihan ke ke Provinsi Kepulauan Riau. Dan menanyakan status peralihan lahan.

Hasil dari pihak kementerian kata dia lagi adalah diminta melakukan pendataan ulang  apakah  memang berada di hpl (hak pengelolaan lahan) berada di kementrian tapi kalau di hutan cadangan masuk di Provinsi Riau atau sudah ada peralihan ke ke Provinsi Kepulauan Riau. Dan menanyakan status peralihan lahan. (002)