Jemaah Haji Indonesia Gagal Berangkat, Dubes Saudi untuk Indonesia Buka Suara

Rabu, 09 Juni 2021

Kakbah di Kota Mekkah

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA - Duta Besar (Dubes) Kerajaan Saudi Arabia untuk Indonesia Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi mengunjungi Kantor MUI Pusat di Jakarta pada hari ini, Selasa (8/6/2021).

Dalam kunjungannya tersebut, secara khusus Dubes Saudi meluruskan pemberitaan tentang haji yang ramai di media pasca pembatalan beberangkatan haji oleh pemerintah.

Essam menyebut pembatalan haji sama sekali tidak terkait dengan hubungan Indonesia dan Arab Saudi.

"Masalah pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tidak ada kaitannya dengan hubungan baik yang sudah terjalin antara Saudi dan Indonesia," ujar Essam melalui keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).

Selain itu, Essam mengatakan pembatalan ini tidak terkait dengan masalah vaksinasi Covid-19 untuk jemaah haji.

"Tidak ada pula hubungannya dengan penggunaan merek vaksin tertentu dan produsen tertentu seperti yang selama ini berkembang di media," ucap Essam.

Seperti diketahui belakangan beredar informasi bahwa jemaah haji Indonesia batal menunaikan ibadah haji karena vaksin Covid-19 asal China yakni Sinovac tidak diakui penggunaannya oleh Arab Saudi.

Dubes Arab juga menambahkan bahwa sampai saat ini, Kerajaan Arab Saudi belum mengirimkan undangan haji ke negara lain termasuk Indonesia.

Antrean makin panjang

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi mengatakan perpanjangan antrean haji merupakan keniscayaan akibat tertundanya keberangkatan dalam dua tahun terakhir.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan haji pada tahun ini.

"Tertundanya keberangkatan dua tahun terakhir tentu memperpanjang antrean. Itu keniscayaan dan tidak bisa dihindari," ujar Khoirizi melalui keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).

Pemerintah, kata Khoirizi, terus berupaya merespon hal ini dengan menyiapkan sejumlah langkah agar antrean tidak mengular secara tidak terkendali.

Khoirizi mengatakan pemerintah telah menguatkan regulasi haji.

Salah satu poin regulasi tersebut misalnya mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 18 tahun.

"Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jemaah," ungkap Khoirizi.

Khoirizi mengaku pemerintah terus menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Peningkatan sarana prasarana itu diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji.

"Alhamdulillah, pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10 ribu dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221 ribu," ujar Khoirizi.

Penambahan kuota, menurutnya, perlu ditunjang perbaikan sarana.

"Kami berharap peningkatan sarana, utamanya di Mina, bisa segera dilakukan Saudi," pungkas Khoirizi.

Jemaah yang tertunda keberangkatannya, akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun mendatang. (tm)