Wakil Ketua TEPI Lingga, Rudi Purwonugroho
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pemerintah Kabupaten Lingga memanggil managemen PT Yeyen Bintan Permata (YBP) terkait kegiatan pertambangan bauksit di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kamis (3/6/21).
Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Lingga, hadir Bupati Lingga, Sekda, Asisten Pemerintahan, DLH, DPUPR, Kesbang, Satpol PP serta Tim Evaluasi Perizinan Investasi.
Kepala DPM-PTSP Kabupaten Lingga, Ajis mengatakan pertemuan ini adalah untuk meminta informasi dan penjelasan terkait izin tambang bauksit PT YBP di Desa Tinjul.
“Kita ingin PT YBP memberikan penjelasan yang mendasar terkait kelengkapan izin yang mereka miliki untuk melakukan kegiatan pertambangan," tukasnya.
Seterusnya Ajis juga mengatakan kendati izin tambang tidak lagi menjadi kewenangan Kabupaten, akan tetapi Pemkab Lingga berhak untuk mengetahui dan melihat sejauh mana keseriusan perusahaan untuk melengkapi seluruh izin tambang sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Setelah pertemuan, selanjutnya Pemkab Lingga akan menyurati Pemprov Kepri dan PT YBP terkait kesimpulan pemerintah daerah serta melakukan penelusuran ke berbagai pihak terkait penerbitan perizinan PT YBP," pungkasnya.
Ajis juga mengatakan tim terpadu berkesimpulan aktivitas tambang bauksit di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat bisa dikatakan izinnya simpang siur, karena itu seharusnya sementara waktu seluruh aktivitas disana harus dihentikan, sebelum seluruh administrasi perizinannya benar-benar lengkap.
Sementara Ketua Tim Evaluasi Perizinan Investasi (TEPI) Kabupaten Lingga, H. Alias Wello melalui Wakil Ketua Rudi Purwomugroho menyatakan memberikan dukungan kepada Pemda Lingga mempertanyakan kelengkapan izin tambang PT YBP.
Lanjut Rudi, berdasarkan informasi yang diperoleh dari PTSP Provinsi Kepri, IUP PT YBP dicabut sekitar tahun 2018 lalu, apabila perusahaan mengatakan mereka berkegiatan berdasarkan izin tahun 2018, maka bisa dikatakan hal demikian tidak dapat dibenarkan.
“Sepengetahuan kita IUP PT YBP sudah dicabut PTSP Provinsi Kepulauan Riau sekitar tahun 2018, mana mungkin IUP yang sudah dicabut lantas dihidupkan kembali", tukas Rudi.
Selain itu, Rudi juga menjelaskan aktivitas pertambangan bauksit yang dilakukan PT YBP masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), bagaimana bisa HPT bisa dijadikan area pertambangan tanpa permohonan pinjam pakai kawasan hutan ke Kemenhut, sesuai UU kehutanan maupun peraturan Menteri Kehutanan Nomor 43.
"Dalam pertemuan tadi, Budi Susanto selaku Direktur PT YBP juga mengakui pihaknya tidak memiliki surat pinjam pakai kawasan hutan untuk dijadikan area pertambangan bauksit.
Wakil Ketua TEPI Lingga juga menyarankan kepada Budi Susanto untuk mendapatkan kemudahan agar membuat perusahaan baru sesuai UU Nomkr 3 tahun 2020 disana nanti akan jelas tentang semua hak dan kewajiban pelakh usaha, perlu diketahui bahwa keberadaan tim TEPI tidak punya kewenangan menyoal perizinan tambang, akan tetapi sebagai mitra Pemda TEPI berhak mengevaluasi izin investasi yang masuk wilayah Kabupaten Lingga.
Dihadapan Budi Susanto, Rudi juga mengatakan menurut analisa hukum, aktivitas tambang bauksit PT YBP di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat masuk kedalam ranah pidana pertambangan. (mad)