Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di bawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang memiliki sabu seberat 18.000 gram. SINDOnews/Dicky
TRANSKEPRI.COM. BATAM - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di bawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang memiliki sabu seberat 18.000 gram pada Senin (23/12) pukul 23.30 WIB. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Kepri AKBP Harry Goldenhardt yang didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Muji Supriyadi.
"Keberhasilan pengungkapan terhadap dua orang tersangka laki-laki ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat, dimana para pelaku berhasil diamankan diwilayah Pinggir Pantai Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan, Kepri," ujar Harry.
Dijelaskannya bahwa kedua orang tersangka tersebut berinisial FS (23) seorang laki-laki dengan alamat Batu Tujuh Kijang Lama Kabupaten Bintan Provinsi Kepri dan inisial A (36) seorang laki-laki warga Batu Tujuh Kijang Lama Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
Para tersangka diamankan karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening sabu sekira seberat 18.000 gram yang disimpan di dalam 2 buah Jerigen warna biru diatas Spead Boat Fibber bermesin 85 PK.
"Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan terhadap jaringan Narkotika tersebut mengingat Provinsi Kepri merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar yang digunakan sebagai jalur yang dilewati untuk pengiriman Narkotika," ujarnya.
Kedua pelaku telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika, dan untuk penerapan pasal masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan dari Tim Ditresnarkoba Polda Kepri. "Diganjal dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika," pungkasnya. (ssb)