KPK saat menggelar sosialisasi terkait prasarana, sarana dan utilitas umum di Tanjungpinang
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kota Tanjungpinang di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Walikota, Jumat (28/5/21).
Wali Kota Tanjungpinaglbg, Rahma, SiP mengatakan, bahwa PSU merupakan kelengkapan fisik yang merupakan fasilitas dalam lingkungan kawasan sebagai kelengkapan penunjang, yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.
Rahma menjelaskan, aturan dan mekanisme terkait PSU, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009, dan peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 69 Tahun 2015 tentang pedoman dan penyediaan, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas.
“Besar harapan saya, dengan sosialisasi ini dapat menjadi motivasi bagi pengembang lainnya untuk berkomitmen dalam penyelenggaraan PSU dan segera menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Dengan penyerahan yang dilakukan pengembang, nantinya PSU akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk dikelola demi kepentingan masyarakat”, jelasnya.
Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah I Sumatera, Maruli Tua mengatakan, tugas KPK adalah menjalankan undang-undang termasuk dalam upaya menyelamatkan aset dan mendorong pencegahan korupsi untuk ketertiban aset daerah.
“Penertiban dan penyelamatan aset pemda menjadi salah satu fokus KPK, termasuk PSU. Maka dari itu, kami siap membantu dan terus melakukan pendampingan,” jelasnya.
Maruli menambahkan kepada pihak pengembang untuk dapat mengikuti pedoman, aturan, regulasi yang ada demi kebaikan bersama.
“Ada sanksi hukum yang harus dipahami oleh pengembang perihal membangun perumahan yang tidak sesuai perjanjian yang pada akhirnya masyarakat yang akan dirugikan dan itu sudah diatur dalam Permendagri nomor 29/2009," pungkasnya. (tm)