KPK warning pengembang atau developer perumahan yang tak komit bangun fasilitas umum di perumahan
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Masih dalam rangkaian koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi di Tanjungpinang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan sosialisasi penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kota Tanjungpinang. Sosialisasi dengen mengikutsertakan developer atau pengembang perumahan yang ada di Kota Tanjungpinang, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Walikota, Jumat (28/5/21).
PSU merupakan kelengkapan fisik yang merupakan fasilitas dalam lingkungan kawasan sebagai kelengkapan penunjang, yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman. Demikian disampaikan Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP saat membuka kegiatan sosialisasi Penertiban PSU Perumahan di Kota Tanjungpinang.
Lebih lanjut Rahma menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, dan peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 69 Tahun 2015 tentang pedoman dan penyediaan, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, maka dilakukan serah terima dari pengembang kepada pemerintah daerah.
“Besar harapan saya, dengan sosialisasi ini dapat menjadi motivasi bagi pengembang lainnya untuk berkomitmen dalam penyelenggaraan PSU dan segera menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Dengan penyerahan yang dilakukan pengembang, nantinya PSU akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk dikelola demi kepentingan masyarakat”, jelasnya.
Rahma dalam kesempatan itu turut mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah melakukan pendampingan terhadap Pemko Tanjungpinang dalam mengamankan aset-aset pemerintah daerah. Peran pemerintah daerah dalam hal ini untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik.
Pengembang dapat menyelesaikan kewajibannya dan masyarakat juga mendapatkan hak- haknya sesuai yang di perjanjian oleh pengembang. Pengembang dapat semakin menyadari kewajibannya untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi yang telah diatur.
Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah I Sumatera, Maruli Tua mengatakan, tugas KPK adalah menjalankan undang-undang termasuk dalam upaya menyelamatkan aset dan mendorong pencegahan korupsi untuk ketertiban aset daerah. “Penertiban dan penyelamatan aset pemda menjadi salah satu fokus KPK, termasuk PSU. Maka dari itu, kami siap membantu dan terus melakukan pendampingan,” jelasnya.
Maruli menambahkan kepada pihak pengembang untuk dapat mengikuti pedoman, aturan, regulasi yang ada demi kebaikan bersama. “Ada sanksi hukum yang harus dipahami oleh pengembang perihal membangun perumahan yang tidak sesuai perjanjian yang pada akhirnya masyarakat yang akan dirugikan”, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kota Tanjungpinang, Djasman S.Sos dalam pemaparannya menyampaikan kendala dan hambatan dari Program Penyerahan PSU. “Adanya perusahaan yang sudah tidak ada lagi dan tidak diketahui keberadaannya, PSU perumahan dalam keadaan rusak berat (Perumahan lama), dan pengembang yang membangun PSU tidak sesuai Siteplan” ujarnya.
Diakhir kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara serah terima dan naskah hibah aset PSU dari pengembang kepada Pemerintah kota Tanjungpinang dan Bintan.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Drs. Adi Prihantara, M.M, Kepala BPN Kota Tanjungpinang, Bambang Trasongko, Kepala BPN Kabupaten Bintan, Asnen Novizar, Kepala OPD, Camat, Lurah, Perwakilan Asosiasi Perumahan, serta pengembang se- Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.***