Oknum Lurah Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Sabtu, 29 Mei 2021

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando memimpin konferensi pers pelaku tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5/21).

AKBP Fernando mengatakan, untuk sementara ada dua tersangka yang diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Keduanya adalah inisial RZI (31) dan oknum Lurah Tanjungpinang Kota berinisial Er umur 40 tahun.

“Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka cabul/persetubuhan anak dibawa umur,” ujar Fernando.

Dalam kasus ini korbannya ada dua orang, seorang anak perempuan berinisial NA umur 13 tahun dan satu lagi umur 11 tahun,tukasnya.

“Anak 13 tahun dan umur 11 tahun ini, dicabuli atau disetubuhi oleh oknum lurah,” terangnya.

Menurut Fernando, sesuai keterangan korban NA. Tersangka lurah yang merupakan ponakan korban, melakukan tindakan itu sebanyak 15 kali. 

Sedangkan untuk korban 11 tahun, pihaknya, masih melakukan proses lebih lanjut.

Untuk tersangka guru mata pelajaran agama salah satu SD di Tanjungpinang hanya melakukan sekali persetubuhan pada Oktober 2019 lalu.

“Semua dilakukan di rumah lurah. Untuk identitas korban 11 tahun, nanti kami sampaikan,” jelasnya.

Selain dua tersangka ini, sambung Fernando, ada dugaan satu pelaku lain yakni salah satu pemilik toko mas di Kota Tanjungpinang. Namun pihaknya, masih melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan.

“Sekang pemilik toko itu sedang sakit. Saat ini yang bersangkutan masih dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Tanjungpinang,” tuturnya.

Untuk kedua tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta “denda Rp6 miliar,” tutupnya. (mad)