Satu Dari Tiga Pelaku Dugaan Cabul Terhadap Dua Bocah Bersaudara di Tanjungpinang Ditangkap

Kamis, 27 Mei 2021

Pria berinisial RZ, diamankan polisi terkait dugaan pencabulan

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan satu dari ketiga pelaku dugaan pencabulan terhadap gadis belia di Perumahan Kilometer 12 arah kijang kota, Kamis (27/5/21).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengungkapkan pihaknya lebih dulu mengamankan seorang guru mengaji bernama RZ, selanjutnya oknum lurah tersebut akan kita jemput besok.

"Pelaku sudah kita amanakan, selanjutnya besok pelaku lainnya akan kita jemput, melati dan kasturi telah disetubuhi serta di cabuli manakala keduanya anak dibawah umur,"terangnya.

Katanya, UPPP akan mengambil langkah langkah dan tindakan kepolisian seperti mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.

Menurut informasi, perkara ini berawal sekitar Oktober 2019, tersangka RZ menghubungi korban untuk menawarkan jasa dengan mengantarkan korban ke rumah temannya di perumahan dibelakang sebuah swalayan ternama di Tanjungpinang, setelah keduanya berkendara, ditengah perjalanan korban dibawa pelaku ke rumah tersangka lainnya.

"Setelah sampai di rumah tersebut pakaian korban dibuka oleh pelaku serta menyuruh korban untuk tidur di atas karpet yang berada diruang tengah, selanjutnya tersangka menyetubuhi korban," jelasnya.

AKP Rio Reza mengatakan berdasarkan LP yang diterima pihaknya, peristiwa ini merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, kemudian dua alat bukti juga mengarah kepada perbuatan para pelaku.

"Menurut informasi pelaku sedang berada di kediamannya, selanjutnya unit PPA bergerak cepat dengan mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku serta dibawa ke Satreskrim guna proses selanjutnya," tuturnya. (mad)