Diduga Tipu 34 Calon Satpam, Direktur PT Raja Sukses Mandiri Dipolisikan

Selasa, 25 Mei 2021

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polsekta Seibeduk menangkap Direktur PT Raja Sukses Mandiri berinisial R (46). Ia diduga melakukan
tindak penipuan dengan berkedok akan menyalurkan tenaga satpam ke beberapa perusahaan di Batam,
Selasa (18/5/2021), lalu.


Hal itu, atas laporan dari 34 orang pencari kerja yang akan berprofesi sebagai anggota satpam di dalam perusahaan swasta, sejak di Bulan Desember 2020 lalu, dan sehingga
kini tidak ada kejelasannya.


Kapolsek Seibeduk, AKP Awal Syaban Harahap SIK mengatakan, 
penangkapan terhadap R, sebagai Direktur PT Raja Sukses Mandiri (PT. RSM), tersebut, berdasarkan beberapa pelaporan masyarakat ke kepolisian yang ditindaklanjuti.


"Modus yang dilakukan Direktur PT. Raja Sukses Mandiri ini ialah, dengan menjanjikan kesempatan kerja terhadap para korban, paling lama diakhir Bulan Februari 2021," ungkap AKP Awal Syaban, Selasa siang.


Namun, imbuhnya, sampai saat ini para korban (calon satpam) belum dipekerjakan, sedangkan mereka sudah membayar uang seragam satpam yang jumlah nominalnya berbeda-beda.


"Akibat dari kejadian ini, sebanyak 34 orang calon satpam yang telah menjadi korban penipuan PT Raja Sukses Mandiri (RSM) mengalami kerugian sebesar Rp 36.700. 000," terang Kapolsek Seibeduk.


Supaya memberikan kepercayaan pada para korbannya, sebut Awal, setelah menerima uang tunai dari tangan korban, pelaku melakukan pelatihan satpam kepada korban.


"Setelah membayar duit seragam, korban harus mengikuti pelatihan satpam selama dua Minggu, agar dipekerjakan di berbagai tempat," sebut AKP Awal Syaban Harahap.


Sehingga, ucapnya, calon satpam hanya bisa manggut manggut apa yang telah disampaikan R, Direktur PT Raja Sukses Mandiri.


Namun, ujar Awal, setelah 3 bulan berlalu pekerjaan sebagai satpam itu tidak kunjung datang, sehingga
kesabaran 34 orang calon satpam pun memuncak serta melaporkan Rahmad SE ke Polsek Seibeduk.


"Kita, menanggapi laporan semua korban, berdasarkan bukti beserta keterangan dari saksi yang cukup. Maka Unit Opsnal Reskrim Polsek Seibeduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Budi Santosa, turun melakukan penangkapan," ungkap Kapolsek Seibeduk.


Pelaku kami tangkap dirumahnya, kata AKP Awal, dengan beralamat di Perum Boulevard Blok Diamond Nomor 3, di Kecamatan Sagulung.


"Barang bukti (BB), yang berhasil diamankan diantaranya, 1 lembar kwitansi dari nilai Rp.54.750.000 (uang seragam calon security), 5 lembar kwitansi PT RSM, 5 lembar biodata si calon satpam, 9 lembar daftar anggota PT RSM, 7 lembar absensi pelatihan, 1 lembar surat-surat perjanjian kerja, 1 buah buku penyetoran dan pengeluaran uang,
dan 1 lembar Company Profile PT. Raja Sukses Mandiri," pungkasnya.
(wan).