Aktivitas tambang bauksit di Desa Tinjul Lingga dihentikan Pemkab Lingga
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Komisaris Utama (Komut) PT Yeyen Bintan Permata (YBP) serta pemilik 375 lembar saham Ridwan Darmawan mengatakan jika penghentian aktivitas tambang bauksit di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat tanpa alasan serta dasar yang jelas.
Dasar apa mereka menghentikan kegiatan pertambangan di sana, tidak ada pemberhentian, keterangan yang mereka kemukakan asal bunyi (asbun). Hebat sekali mereka bisa menghentikan kegiatan tersebut, terang Ridwan, Sabtu (22/5/21).
"Hebat sekali bisa menghentikan kegiatan pertambangan itu, mana surat penghentian aktivitas pertambangannya, tak ada penghentian dan itu keterangan asbun atau asal bunyi alias ngawur," ujar Ridwan.
Ridwan Darmawan menegaskan intinya negara tidak boleh kalah sama preman dan saya akan terus monitor seberapa jauh gerakan gerakan mereka, baru kami dari pusat akan sapu mereka.
"Negara tidak boleh kalah sama preman, saya akan terus monitor seberapa jauh gerakan mereka setelah itu baru kami dari pusat akan sapu mereka," tukasnya.
Sementara Dirut PT Yeyen Bintan Permata Adi Agung Tirtamarta dalam keterangannya melalui pesan berantai whatsApp yang diterima transkepri.com mengatakan perusahaan tidak ada mengajukan surat pinjam pakai kawasan hutan ke kementrian kehutatanan tapi hutannya sudah diolah.
"Perusahaan tidak pernah mengajukan permohonan pinjam pakai hutan akan tetapi kawasan hutan tersebut sudah diolah," ujarnya
Seyogyanya hal demikian seharusnya sudah menjadi atensi aparat penegak hukum, karena perusahaan Desember 2013 izinnya sudah mati dan harus diperpanjang enam bulan sebelumnya. IUP nya sudah mati tahun 2014 serta dicabut dengan SK pencabutan Nomor 303/Kpts/X/2014.
Kita juga heran kenapa pada 22 januari 2018 dikeluarkan persetujuan perpanjangan IUP oleh gubernur Provinisi Kepulauan Riau atasnama Azman Taufik dimana yang bersangkutan saat ini dinyatakan sebagai terpidana, kami berharap yang bersangkutan dapat diperiksa kembali karena perpanjangan yang diterbitkan dinilai tidak prosedural, karena no 209 IUP nya sudah dicabut. (mad)