Terkait Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Tinjol Lingga, ESDM Kepri Angkat Suara

Kamis, 20 Mei 2021

Aktivitas tambang diduga ilegal berlangsung di Desa Tinjol, Singkep Barat

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kepala Seksi Teknik Tambang dan Lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepulauan Riau, Reza Muzzamil Jufri menjelaskan ada beberapa perusahaan yang terdata sebagai pelaku usaha pertambangan Pasir dan biji bauksit di Kabupaten Lingga. 

Seperti yang pernah dikemukakan pihaknya, apabila ada aktiviitas pertambangan yang tidak melalui prosedur atau ilegal hal demikian tidak bisa kita rinci, karena ESDM tidak menguasai informasi tentang kegiatan yang mereka laksanakan.

Reza mengungkapkan semenjak kewenangan seluruh administrasi dan perizinan untuk pertambangan berada di pusat, ESDM Kepri kurang menguasai data maupun informasi tentang aktivitas pertambangan di wilayah Kepri.

"Setelah seluruh perizinan tambang berada di Kementrian ESDM, maka secara otomatis kewenangan ESDM di daerah terbatas, karena untuk seluruh proses pengajuan perizinan berada di Kementrian ESDM pusat," ujarnya.

Selanjutnya kata Reza, untuk PT Yeyen Bintan Pratama (YBP) sudah mengantongi IUP OP yang diterbitkan oleh Pemprov Kepri per januari 2018 lalu, namun ada beberapa administrasi yang belum lengkap seperti RKAB dan persetujuan KTT sehingga kegiatan pertambangan belum boleh mereka laksanakan.

Sementara Koordinator inspektur tambang dari Kementrian ESDM pusat untuk Provinsi Kepulauan Riau Santo Purba mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya monitoring dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kepri.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan pertambangan baik itu bauksit, timah maupun pasir yang beroperasi di wilayah Proovinsi Kepri," pungkasnya.

Kita juga belum memperoleh validasi informasi terkait dugaan ilegal minning yang dilakukan oleh orang dan pihak tertentu yang mengatasnamakan subcon PT YBP.

"Dalam aturan pertambangan sepertinya pengerjaan aktivitas peetambangan tidak boleh menggunakan subkon melainkan pengelola pertambangan sesuai dengan identitas pemegang IUP OP," jelasnya.

Kendati demikian pihaknya akan berusaha mengumpulkan seluruh informasi dan keterangan untuk menentukan kegiatan pertambangan yang beroperasi telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

"Apabila ada informasi dan perkembangan tentang kegiatan pertambangan di Kabupaten Lingga dihatapkan rekan rekan di lapangan dapat berbagi data dan informasi dengan kami," pintanya.

Membahas PT YBP barangkali ada hal hal yang perlu kita ketahui yakni, perusahaan tersebut telah menempatkan Dana Jaminan Reklamasi atau dana perbaikan lingkungan sebesar R 2,7 miliar," terangnya

PT YBP belum beraktivitas sampai hari ini karena ada berbagai administrasi seperti RKAB dan persetujuan KTT yang belum terselesaikan di Kementerian ESDM.

Disisi lain Ketua LSM PERANG Kabupaten Lingga Arie Kurniawan mengatakan telah melaksanakan investigasi dengan turun kelapangan.

"Kita sudah kelapangan dan meminta pertambangan yang diduga ilegal di desa Tinjol, Singkep Barat Kabupaten Lingga segera dihentikan, sebelum seluruh prosesur serta perizinan dinyatakan valid oleh pemerintah," tegasnya.

"Gabungan LSM, Ormas se-Kabupaten Lingga akan menemui kementerian ESDM pusat untuk meminta permohonan perizinan mereka di diskuifikasi, karena puluhan hektar lahan disana sudah lebih dulu dirusak baru permohonan izin diajukan," bebernya.

"LSM PERANG akan memantau dan menghentikan seluruh aktivitas tambang non prosedural yang beroperasi di Kabupaten Lingga," pungkasnya. (mad)