Aktivitas tambang diduga ilegal berlangsung di Desa Tinjol, Singkep Barat
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kegiatan tambang bauksit diduga tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), sebagaimana diatur dalam undang undang pertambangan dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berlangsung di Desa Tinjol, Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Ketua LSM PERANG Kabupaten Lingga Arie Kurniawan melalui sambungan telepon menuturkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legitimasi hukum sesuai peraturan dan perundang undangan mesti dihentikan, sebab akan berdampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.
“Sebagai masyarakat dan warga negara kami meminta instrumen hukum yang diberikan kewenangan oleh pemerintah segera menghentikan kegiatan tersebut sebelum hal hal yang tidak kita inginkan terjadi," pungkasnya
Kami sudah memperoleh informasi bilamana ada orang dan pihak tertentu mengatasnamakan subcon PT Yeyen Bintan Pertama (YBP) dalam melaksanakan pertambangan di Desa Tinjol, Singkep Barat," ujar Arie.
Arie Kurniawan mengatakan apabila permintaan masyarakat diabaikan institusi terkait maka langkah hukum dan protes keras akan dilayangkan ke Pemprov Kepri dan Polda Kepri sebagai langkah serius masyarakat untuk menghentikan ilegal minning tersebut.
“Aliansi masyarakat Dabo dan Lingga akan melakukan investigasi secara konprehensif guna mengumpulkan informasi dan data yang otentik sebagai bahan untuk membawa permasalahan pertambangan ilegal ini ke gubernur dan Polda Kepri," tukasnya.
Katanya lagi, berdasarkan Informasi nama Budi Susanto dan Yudi disebut sebagai pelopor kegiatan tambang bauksit ilegal yang mengatasnamakan PT Yeyen selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) No.1209/KTPS-18/1/2018-KP.
Sementara Abryan selaku putra pemilik PT Yeyen Bintan Pertama (YBP) kepada transkepri.com melalui voice note mengatakan mereka telah mencatut nama baik dan nama besar PT Yeyen selaku pemegang IUP OP resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah selaku otoritas pemberi izin, Rabu (19/5/21).
"Mereka yang melakukan aktivitas pertambangan dengan mengatasnamakan subcon dari PT Yeyen adalah ilegal, mereka telah mencatut nama baik dan nama besar PT Yeyen selaku pemegang IUP OP yang diterbitkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," tukasnya.
Abryan juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Adi Agung Tirtamarta selaku Dirut PT YBP untuk melayangkan surat protes atas pencatutan nama PT YBP oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan kegiatan pertambangan bauxite tanpa izin.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif membuka kembali keran ekspor mineral mentah. Mineral mentah yang dibuka kembali adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, dan konsentrat seng, dan bauksit
Khusus untuk biji nikel yang dibuka keran ekspornya adalah bijih nikel yang belum memenuhi batas minimum pemurnian tidak boleh diekspor.
Surat Edaran Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin No: 1.E/MB.04/DJB/2021 Tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Di dalam surat itu menuliskan bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46.K/MB.04/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 12 Maret 2021, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemberian rekomendasi penjualan ke luar negeri mineral logam pada masa pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46.K/MB.04/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hanya diberikan untuk komoditas mineral logam tertentu yaitu:
a. konsentrat tembaga
b. konsentrat besi
c. konsentrat timbal
d. konsentrat seng
e. konsentrat mangan
f. bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen).
2. Untuk komoditas nikel yang belum memenuhi batasan minimum pemurnian tidak dapat diberikan rekomendasi penjualan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. (mad)