Polisi gelar ekspos pelaku curas
TRANSKEPRI.COM.BATAM- 6 orang residivis pencurian dengan kekerasan (Curas), dibekuk oleh Tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang, paska melakukan aksi kejahatannya di Kompleks Ruko Geisha, Batam Center, Senin (10/05/2021) lalu.
Dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan SIK MH, Tim Macan tersebut telah mengamankan 6 pelaku kejahatan
Diantaranya itu berinisial YY (30), I (36), Nfr (33), A (50), NP (36), dan S (40), sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 2 orang lainnya saat ini masuk ke daftar pencarian orang (DPO), berinisial A dan D, beserta sejumlah barang bukti alat dan hasil kejahatannya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang melalui Wakasat Reskrim, AKP Juwita SIK, mengatakan, penangkapan terhadap 6 pelaku curas tersebut, berdasarkan atas laporan dari korban berinisial LC. Kemudian langsung ditindaklanjuti, ke tempat kejadianperkara (TKP), di Kompleks Ruko Geisha, Batam Center.
"Setelah melakukan olah TKP, Tim
Opsnal Jantanras Satreskrim pun langsung melakukan penyelidikan serta mendeteksi siapa pelakunya dan upaya pengejaran," kata AKP Juwita, Selasa siang, didampingi
Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Dabariba SH.
Besoknya, ungkapnya, tim Opsnal Jantanras mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, para pelaku berada di Kampung Tua Batu Merah, Kecamatan Batuampar.
"Tim Macan lansung bergerak ke sumber informasi agar melakukan pengintaian penangkapan. Namun saat penangkapan para tersangka mereka berusaha untuk kabur dan melakukan perlawanan. Sehingga diberikan tembakan peringatan ke udara dan tindakan tegas terukur," ungkap Wakasat Reskrim, Selasa (11/05/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.
Alhamdulillah, ucap Juwita, dalam tempo waktu 12 jam, kasus curas sudah berhasil kami ungkap, serta menangkap 6 orang tersangkanya
yang kemudian kita bawa Polresta
untuk bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah DVR, 2 buah pemotong besi, 5 buah tang, 3 badik, 2 parang, 2 buah obeng, 4 buah dompet, 6 buah handphone, dan iang tunai Rp 2.000.000, serta 3 buah masker," terang Wakasat.Adapun modus serta kronologis kejadian, ucap Wakasat Reskrim, pelaku lakukan perusakan dari pintu Ruko korban dengan menggunakan alat. Lalu, masuk kedalamnya, sekitar pukul 01.35 WIB, dini hari.
"Lalu, korban LC yang sedang tidur mendengar ada pintu lantaibawah tempat tinggalnya seperti sedang di dobrak. Sontak terbangun serta menuju lantai bawah. Namun saat korban membuka pintu kamarnya, ternyata para pelaku telah berada di depan pintu kamar korban, dan
langsung menodongkan pisaunya kearah kepala korban," paparnya.
Kemudian, para pelaku memaksa korban menyerahkan uang hingga pelaku memukul korban, meminta membuka brankas dalam kamar.
"Setelah brankas terbuka, pelaku mengambil semua barang-barang yang ada dalam brangkas, berupa
30 ribu Dollar Taiwan, 4 ribu Dollar Hongkong, 1.000 Ringgit Malaysia, Emas, Kunci mobil dan remotenya. Bahkan, si pelaku juga mengambil Handphone milik LV yang sedang di cas, di atas buffet.
"Atas kejadian itu, LC mengalami kerugian Sekitar Rp.300.000.000. Dan untuk kejadian ini, masih kita dalami dan mengejar DPO," tegas AKP Juwita.
Sementara, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Dabariba SH, menambahkan, atas perbuatan semua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH.Pidana, tentang tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas).
"Para tersangka diancam dengan
Pasal 365 KUH.Pidana. Yakni, dengan hukumannya selama 12 Tahun Kurungan Penjara," ungkap Iptu Tigor Dabariba.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH membenarkan adanya penangkapan 6 pelaku Curas serta 2 DPO, yang di kejar.
"Kepada 6 tersangka Curas sudah diamankan dan saat ini, dilakukan langkah pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan untuk 2 pelaku lainnya (DPO), masih kita kejar," kata Yos Guntur. (wan)