Ini Syarat Terbaru Bepergian Keluar Pulau dari Gubernur Kepri

Selasa, 18 Mei 2021

Surat Edaran Gubernur Kepri

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai persyaratan perjalanan keluar pulau dengan moda trasportasi umum, Selasa (18/5/2021).

Dalam SE NOMOR: 469/SET-STC19/V/2021 yang resmi di keluarkan pada hari Senin 17 Mei 2021. Untuk perjalanan menggunakan moda transportasi laut.

Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam. “Atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1×24 jam,”terang Ansar dalam surat tersebut.

Lebih lanjut, dalam hal pelabuhan keberangkatan tidak memiliki fasilitas pengujian GeNose-C19, maka pelaku perjalanan wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari Fasilitas Kesehatan Pemerintah setempat di pintu keberangkatan dan wajib melakukan pengujian GeNose-C19 di pelabuhan tujuan.

Sedangkan untuk perjalanan menggunakan moda trasportasi udara dalam SE tersebut.

Para pelaku perjalanan, melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

"Atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan 
keberangkatan dan berlaku maksimal 1x24 jam," jelasnya.

Khusus perjalanan menggunakan trasnportasi laut yang bepergian di wilayah Kepri, di atas 4 jam perjalanan diwajibkan menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau Genose sebagai syarat perjalanan.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.(san)