MenPan RB Pastikan Beri Sanksi ASN yang Nekad Mudik

Selasa, 18 Mei 2021

MenPAN- RB, Tjahyo Kumolo

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan memberikan sanksi disiplin bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang nekat melakukan perjalanan mudik saat libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

"ASN tersebut akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019," kata Tjahjo dalam keterangan resminya, Senin (17/5).

Tjahjo turut mengapresiasi ASN yang memilih tidak mudik dan tidak berwisata mengajak keluarga dan masyarakat pada hari libur Idulfitri tahun ini.Sanksi disiplin ini dapat berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan. 

Menurutnya, menahan diri untuk tidak mudik saat pandemi ini merupakan bentuk melindungi diri, keluarga, dan sanak saudara dari bahaya virus corona.

"Saya yakin teman-teman ASN sekalian mampu menggerakkan dan mampu mengorganisir keluarga dan lingkungannya untuk mengingatkan bahaya dari pandemi Covid-19 yang masih mengintai," kata dia.

Ia juga mengajak seluruh staf Kementerian PANRB, jajaran staf paguyuban untuk mengikuti arahan Presiden serta Satgas Covid-19 agar terus menjaga jarak dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.Selain itu, Tjahjo juga mengimbau agar ASN dapat segera kembali produktif menjalankan tugas-tugas dengan maksimal usai libur lebaran.

"Setelah Idulfitri, mari kita semua tetap produktif sesuai tugas masing-masing dan tetap menerapkan 5 M dan disiplin protokol kesehatan dimanapun berada," kata dia.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS. Sanksi bagi PNS mudik bisa dari ringan, sedang, hingga berat.Diketahui, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini sempat membeberkan sanksi bagi ASN yang kedapatan mudik lebaran berupa penurunan jabatan jika menularkan virus corona.

"Kalau sanksi sedang itu misalnya pangkat diturunkan. Kalau ringan, misalnya dikasih teguran," kata Rini beberapa waktu lalu. (tm)