Penetapan cawawako TPI
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang menggelar paripurna penetapan calon tetap Wakil Wali Kota Tanjungpinang di ruang sidang utama DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (5/5/21).
DPRD menetapkan Ade Angga dan Endang Abdullah sebagai calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa periode 2018-2023.
Ketua Pansus Pemilihan Wakil Wali Kota, Hendy Amerta mengatakan, kedua calon telah memenuhi persyaratan serta dapat mengikuti pemilihan Wakil Wali Kota pada tanggal 10 Mei 2021 mendatang.
“Kedua calon Wakil Wali Kota telah memenuhi syarat selanjutnya diusulkan untuk menjadi calon tetap Wakil Wali Kota Tanjungpinang,” Rabu (5/5/21).
Ade Angga, salah satu calon Wakil Wali Kota mengaku telah mengantongi dukungan dari satu fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang. Meski demikian, ia enggan membeberkan fraksi yang telah memberikan dukungan.
Mantan Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang itu juga mengaku masih intens berkomunikasi dengan fraksi-fraksi yang lain untuk memilihnya.
“Insyaallah, terus kita komunikasi dengan fraksi lain, intens dan terus tatap muka. Sudah ada fraksi yang memberikan dukungan tertulis, tapi tidak bisa kita sampaikan sekarang,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Endang Abdullah rival dari Ade Angga, ia mengaku tengah melakukan lobi-lobi politik dengan fraksi-fraksi di DPRD Tanjungpinang.
“Kalau kami melakukan komunikasi politik dengan semuanya yah, selanjutnya tergantung keputusan mereka. Kami intens semuanya,” ucapnya. (mad)