BNNP Kepri Amankan 20 Kg Sabu dari 6 Tersangka

Selasa, 04 Mei 2021

Prnangkapan tersangka Sabu

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, yakni dengan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 20.192,88 gram dengan jumlah tersangka 6 orang.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras tim, bermula dari 3 laporan pada bulan April 2021.

"Kita melakukan penindakan pada Selasa(13/04/2021), sekira pukul 02.00 WIB, di depan perairan Tanjung Uban Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial LE (26) WNI karena didapati membawa 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang seberat bruto 2.168 gram yang dikuasai oleh tersangka," ujar Henry, Selasa(04/05/2021) di Kantor BNNP Kepri.

Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 03.10 WIB petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial IR (25) WNI di Pelabuhan Tanjung Riau. 

"Laporan kedua yakni pada Sabtu (17/04/2021), sekira pukul 01.50 WIB, di depan pelantar Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengamankan 1 (satu) buah jerigen warna putih yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang, yang berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 3.690 gram dari seorang laki-laki dengan inisial AR (22) WNI," paparnya.

Namun ketika akan ditangkap oleh petugas dari BNNP Kepri tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak petugas dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih dengan Nopol Bp 5025 FH dan berhasil melarikan diri. 

Kemudian barang bukti yang semula diletakkan oleh tersangka di motornya terjatuh dan diamanakan oleh petugas BNNP Kepri. 

"Pada hari Sabtu, (01/05/2021) pukul 20.30 WIB petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka AR yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Bukit RT.02 RW. 06 Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepri," sebutnya.

"Laporan ketiga pada Jumat (30/04/2021)sekira pukul 22.15 Wib Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mendapat informasi bahwa adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu di depan Perairan Tanjung Uban Kabupaten Bintan," sebutnya.

Kemudian petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan terhadap Info yang didapat dan melakukan penyisiran di daerah tersebut. Petugas mendapati sebuah speeboat yg datang dari arah OPL Malaysia kemudian petugas mengejar speedboat tersebut setelah didapati 3 orang laki-laki dan petugas melakukan penggeledahan terhadap isi kapal.

 "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 buah tas yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 14.326 gram, kemudian petugas memindahkan tersangka dan barang bukti ke kapal pada saat petugas memindahkan 1 orang tersangka dengan inisial RO (41) WNI ke kapal milik petugas ianya melakukan perlawanan sehingga 2 orang tersangka yang berada didalam speedboat tersebut melarikan diri dengan cara menggunakan speedboat yang mereka gunakan," jelas Henry.

Setelah itu petugas langsung mengejar 2 orang tersangka tersebut, setelah 30 menit mengejar petugas melihat 2 (dua) orang Tersangka memasuki perairan laut Malaysia sehingga petugas kehilangan keduanya. 

Kemudian petugas melakukan pengembangan pada hari Sabtu 01 Mei 2021 pukul 15.50 WIB yang rencanya Sabu tersebut akan diambil dan disimpan di Batam.

"Petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan di salah satu kamar hotel didaerah Sagulung dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AD (26 Thn) WNI sebagai penerima barang di Batam. Pada pukul 16.05 WIB petugas BNNP Kepri mengamankan seorang laki-laki lagi di Perumahan Taman Batu Aji berinisal DA (41 Thn) WNI yang diketahui sebagai orang gudang yang didapati barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 8,88 gram," pungkasnya.

Atas kejadian tersebut diatas, tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.(ely)