Pemerintah Resmi Nyatakan KKB Papua sebagai Teroris

Jumat, 30 April 2021

Menkopolhulam, Mahfud MD

TRANSKEPRI.COM.JAKART- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua merupakan teroris.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/4/2021).

Mahfud MD menyebut, sebelumnya banyak tokoh yang mengunjungi Kemenko Polhukam terkait tindakan kekerasan di Papua akhir-akhir ini.

Mereka mendukung pemerintah untuk segera mengambil tindakan terkait kekerasan tersebut.

Pemerintah kemudian mengambil keputusan bahwa organisasi atau kelompok di Papua yang melakukan kekerasan masif akan dianggap sebagai teroris.

"Banyak tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua yang datang ke kantor Menko Polhukam yang menyatakan dukungan agar pemerintah melakukan tindakan guna menangani tindak kekerasan yang muncul di Papua," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

"Maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," sambungnya.

Keputusan pemerintah itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

"Di mana yang dikatakan teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme," kata Mahfud MD sesuai isi Undang-undang tersebut.

"Sedangkan terorisme, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan," lanjutnya.

Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua merupakan teroris.

Sehingga, berdasarkan definisi dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, tindakan KKB di Papua dianggap sebagai tindakan teroris.

"Maka, apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegasnya.

Apabila ada organisasi yang masuk kategori dalam UU tersebut, akan segera dilakukan proses hukum yang sesuai.

"Maka pemerintah sudah meminta pada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum."

"Setiap tindak kekerasan yang memenuhi unsur Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, kita nyatakan sebagai tindakan teror," ujarnya.

"Kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat dalam agenda hukum kita," jelas Mahfud MD.

Dorongan dari DPR

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha menyesalkan insiden ditembaknya Kepala BIN Daerah Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny oleh KKB, Minggu (25/4/2021).

Dia mendesak respons serius dan tindakan tegas harus diperlihatkan oleh Panglima TNI dan Kepala Polri terhadap KKB.

Selain itu, Tamliha mendorong KKB dikategorikan sebagai kelompok terorisme karena telah melakukan pelanggaran HAM berat.

"KKB telah telah membunuh warga sipil dan ini sudah pelanggaran HAM berat di mana perlu menjadikan KKB sebagai kelompok terorisme yang harus ditumpas," kata Tamliha kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Menurutnya, jika tindakan tegas tidak segera dilakukan TNI dan Polri, bukan tidak mungkin insiden-insiden kekerasan oleh KKB akan segera terulang kembali.

"Demi martabat NKRI, dan kedaulatan bangsa, KKB di Papua perlu segera ditindak dengan tindakan tegas," ujar politikus PPP itu.

Diketahui, Kepala BIN Daerah Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny gugur pada Minggu (25/4/2021).

Danny gugur dalam kontak tembak yang terjadi akibat Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua melakukan pengadangan dan penyerangan terhadap rombongan Danny.

Kejadian tersebut bermula saat patroli Satgas BIN bersama dengan Satgas TNI/POLRI melakukan perjalanan menuju Kampung Dambet.

Sekira pukul 15.50 WIT, Satgas BIN dan Satgas TNI/Polri diadang oleh Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua sehingga terjadi aksi saling tembak di sekitar gereja Kampung Dambet Distrik Beoga Kabupaten Puncak. (tm)