Penyuluhan Hukum di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Menumbuhkan satu pemahaman terhadap peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI, harus diperlukan sebuah kesadaran di masyarakat. Tujuan, agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Divisi Hukum (Kadivkum), Polri, Irjen. Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro M.M mengatakan, untuk meningkatkan sebuah kesadaran hukum kepada rakyat Indonesia, diperlukan sebuah penyuluhan ke masyarakat, secara berkelanjutan
"Penyuluhan hukum dimasyarakat sangat penting dilakukan didalam menumbuhkan suatu pemahaman terhadap peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku dan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum,"
sebut Irjen Pol Suryanbodo, ketika
ia membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Kepri
Senin (26/4/2021), di Gedung LK, (Lancang Kuning) Polda Kepri.
Dengan demikian, ucap Kadivkum
Mabes Polri, komunikasi terhadap
masyarakat dengan para penegak hukum (kepolisian), akan menjadi lebih baik dan kondusif.
"Artinya apa, masyarakat juga bisa dijadikan sebagai polisi. Terutama dilingkungan internal keluarganya, dengan Pamswakarsa," terangnya.
Komunikasi Polri, dengan lapisan masyarakat melalui Polmas telah diatur dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001, Tentang Kepolisian Masyarakat.
"Peraturan ini mempunyai makna, bahwa suatu kegiatan Polri untuk mengajak ke masyarakat, melalui Kemitraan Polri dan Masyarakat," ungkap Kadivkum, dengan jelas.
"Semua hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat, untuk dapat
dipahami. Sehingganya sekaligus dapat mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban, yang karena ketidaktahuannya akan peraturan tersebut," jelasnya.
Sehingga kita mampu, ungkapnya, mendeteksi dan mengidentifikasi disetiap permasalahan keamanan maupun ketertiban di masyarakat, dengan menemukan pemecahan masalah tersebut, dengan cepat.
"Artinya apa, melalui satu strategi Polmas, Pemerintah & Pemangku kepentingan lainya diikutsertakan melakukan tindakan penangkalan, pencegahan dan penanggulangan ancaman keamanan masyarakat. Dan secara kemitraan yang setara dengan Polri mulai dari penentuan kebijakan sampai dengan kepada pengimplementasiannya," terang Irjen Pol. Suryanbodo.
Dalam kegiatan itu Kadivkum juga menyampaikan materi penyuluhan hukum, tentang sebuah penelitian masyarakat didalam pengamanan swakarsa dan penanganannya.
"PAM Swakarsa ini, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan
Polri Nomor 4 tahun 2000 tentang pengamanan Swakarsa. Dan pada era keterbukaan dalam kemajuan teknologi disaat ini, semua orang bisa bersuara namun tentu harus disertai dengan betanggungjawab untuk membuktikannya," ucapnya.
Bahwa informasi yang disebarkan itu valid serta tidak berita bohong ataupun yang biasa di sebut hoax, dan menjadi suatu permasalahan besar yang akanbisa menciptakan disharmonisasi pada masyarakat.
"Bahkan dalam kenyataannya bisa berujung terhadap proses Pidana.
Maka, strategi dalam penanganan hoax selain preventif dan preventif adalah, melalui penegakan hukum ataupun tindakkan Represif, yang pelaksanaannya bisa disesuaikan dengan ketentuan peraturan serta Undang-undang ITE yang berlaku,"
tegas Kadivkum Mabes Polri Irjen. Pol Drs Suryanbodo Asmoro, MM.
Hadir, di dalam kegiatan tersebut Karosunluhkum, Wakapolda Kepri, Kabidkum Polda Kepri, PJU Polda Perwakilan Pengusaha Batam dan Perwakilan Media, dan Perwakilan Mahasiswa Perwakilan Kerukunan Tionghoa maupun Instansi terkait.
(wan)