Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Vina Saktiani (VS), Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang ditetapkan Penyidik sebagai tersangka dugaan penipuan seleksi penerimaan Taruna Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kamis (22/4/21).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra membenarkan vs telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dugaan kasus penipuan untuk masuk IPDN, Senin (26/4/21).
“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dugaan penipuan,"ujar Rio Reza Parindra.
Sambungnya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 372 dan atau 378 penipuan dan penggelapan tipu gelap,”jelasnya.
Rio Reza memastikan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik dalam waktu dekat akan segera memanggil tersangka untuk keperluan pemeriksaan.
“Baru ditetapkan tersangka, kita panggil dulu,” tegasnya.
Reza menjelaskan, modus penipuan tersangka menjanjikan korban lulus penerimaan taruna IPDN dengan menyetor uang sebesar Rp300 juta.
“Setelah uang disetor, ternyata korban tetap tidak lulus seleksi,” tutupnya.(mad)